PPPK Paruh Waktu Bukan Kerja Setengah Hari, Ini Kata BKPSDM Ciamis

3 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mengangkat sebanyak 3.554 pegawai sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengangkatan pegawai PPPK itu dilaksanakan di Stadion Galuh Ciamis, Jawa Barat Selasa (23/12/2025). Lantas, bagaimana sebenarnya sistem kerja PPPK paruh waktu?

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, menjelaskan bahwa sistem kerja PPPK paruh waktu mengacu pada ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengategorikan PPPK paruh waktu sebagai ASN.

“Secara teknis, sistem kerja PPPK paruh waktu diatur dalam perjanjian kontrak. Untuk Ciamis, dengan berbagai pertimbangan termasuk ketersediaan anggaran, masa kontrak bagi PPPK paruh waktu yang dilantik hari ini berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Desember 2026,” ujar Ai.

Baca Juga: Ribuan Pegawai Terima SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Ciamis Tekankan Peningkatan Kinerja

Ia menambahkan, kontrak kerja PPPK paruh waktu dapat diperpanjang setiap satu tahun sekali. Perpanjangan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pegawai, kondisi keuangan daerah, serta kinerja masing-masing PPPK paruh waktu.

Menurut Ai, PPPK paruh waktu yang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Termasuk di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga puskesmas di Kabupaten Ciamis.

“Yang hari ini menerima SK PPPK paruh waktu tersebar di semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis,” katanya.

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu di Ciamis

Ai menegaskan, meski disebut paruh waktu, jam kerja PPPK paruh waktu telah diatur secara jelas dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Jam kerja dan target kinerja nantinya disepakati antara pegawai dengan kepala perangkat daerah masing-masing.

“Karena nomenklaturnya PPPK paruh waktu, seolah-olah bekerja setengah hari. Padahal tidak demikian, karena sudah ada ketentuan yang mengatur jam dan target kerjanya,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu memang berbeda dengan PPPK penuh waktu. PPPK paruh waktu tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN maupun Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, melainkan diatur melalui Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Perbedaannya terletak pada hak dan kewajiban yang tertuang dalam kontrak kerja, termasuk kedisiplinan, jam kerja, serta hak lainnya,” tuturnya.

Dalam regulasi tersebut, terdapat dua opsi penentuan penghasilan PPPK paruh waktu, yakni disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah atau mengacu pada upah minimum kabupaten (UMK). Namun, untuk Kabupaten Ciamis, penghasilan PPPK paruh waktu masih mengacu pada penghasilan yang diterima sebelumnya saat berstatus non-ASN.

Baca Juga: Pengabdian 32 Tahun Terbayar, Ribuan Honorer Ciamis Resmi Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

“Hal ini disesuaikan dengan kondisi APBD Ciamis. Seluruh pembiayaan PPPK paruh waktu, baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis, sudah teralokasi dalam APBD,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |