Purbaya tunda pajak marketplace yang semula siap berlaku mulai 1 Agustus 2026. Purbaya memutuskan tunda implementasi kebijakan pemungutan pajak bagi marketplace sementara waktu. Batasnya hingga kondisi ekonomi Indonesia lebih stabil dan daya beli masyarakat benar-benar kembali menguat.
Baca Juga: Lindungi Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Resmi Tunda Pajak Marketplace
Keputusan tersebut ia sampaikan usai melihat sejumlah indikator ekonomi yang masih perlu mendapat perhatian. Selain menunda pemberlakuan kebijakan, pemerintah juga memastikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyiapkan mekanisme refund. Terlebih bagi wajib pajak yang telah lebih dulu dikenai pungutan selama masa transisi.
Sejumlah Alasan Purbaya Tunda Pajak Marketplace
Sebelum ada penundaan, pemerintah berencana memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pedagang di platform e-commerce mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 37 Tahun 2025. Khususnya yang mengatur mekanisme pemungutan pajak pada aktivitas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai tahap awal, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat marketplace besar. Keempatnya meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli sebagai pemungut PPh final 0.5%. Platform tersebut mendapat masa penyesuaian sistem dan sosialisasi selama satu bulan sejak penunjukan pada 1 Juli 2026.
Baca Juga: Lindungi UMKM, Menteri Maman Abdurrahman Larang Kenaikan Biaya Layanan di Marketplace
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memperkirakan penerimaan negara dari sektor perdagangan digital dapat meningkat signifikan. Direktur Jenderal Pajak menyebut potensi penerimaan dari sektor digital dapat meningkat ke Rp16 triliun – Rp24 triliun per tahun. Apalagi jika tingkat kepatuhan wajib pajak semakin baik.
Pertumbuhan Ekonomi Lebih Jadi Prioritas
Meski target penerimaan negara cukup besar, Purbaya memilih tunda implementasi kebijakan pajak marketplace. Menurut Purbaya, pemerintah lebih memprioritaskan percepatan pertumbuhan ekonomi daripada langsung menerapkan aturan ketat ini. Apalagi kebijakan tersebut justru berpotensi memengaruhi aktivitas konsumsi.
“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Jadi kalau nanti muncul indikasi membaik betulan, kita baru akan terapkan lagi.” ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, penilaian pemerintah tidak hanya mengacu pertumbuhan ekonomi nasional yang pada kuartal II-2026 tercatat sebesar 5,29 persen. Berbagai indikator lain juga menjadi pertimbangan. Mulai dari tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence), aktivitas belanja ritel, hingga kondisi daya beli masyarakat.
Jadwal Pajak Marketplace Kembali Berlaku
Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan jadwal baru penerapan kebijakan tersebut. Purbaya menyebut kemungkinan pihaknya akan tunda pajak marketplace selama beberapa bulan. Sambil menunggu perkembangan indikator ekonomi lanjutan. Kementerian Keuangan juga akan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum penundaan implementasi pajak marketplace.
Pemerintah menegaskan bahwa penangguhan ini hanya berlaku untuk transaksi e-commerce di dalam negeri. Artinya, pemungutan pajak untuk transaksi digital lintas negara tetap berjalan. Tepatnya melalui mekanisme Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin).
Baca Juga: Cara Berjualan di OLX yang Mudah dan Cepat Laku
Keputusan Purbaya tunda pajak marketplace menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Selain tunda pajak marketplace, Purbaya juga memberikan kepastian bagi pengusaha yang sudah membayar pungutan. DJP akan menyiapkan mekanisme refund. Aturan teknis mengenai proses refund akan termuat dalam regulasi yang sedang Kementerian Keuangan susun. Sehingga pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas. (R10/HR-Online)

6 hours ago
8

















































