harapanrakyat.com,- Pemerintah Indonesia tengah menggodok kebijakan baru yang cukup radikal untuk menjaga keamanan ruang digital. Dalam upaya menekan penyebaran informasi palsu (hoaks) dan berbagai modus kejahatan siber, pemerintah berencana membatasi keberadaan akun anonim (tanpa identitas jelas) di berbagai platform media sosial.
Nantinya, setiap pengguna yang ingin mendaftar akun media sosial baru kemungkinan besar wajib untuk melampirkan identitas resmi. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor telepon seluler (HP) yang aktif.
Mengapa Akun Anonim Mau Dibatasi?
Rencana strategis ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, usai menghadiri sebuah acara di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/9/2026).
Menurut Qodari, sebagian besar hoaks yang beredar di masyarakat bersumber dari akun-akun tidak beridentitas alias anonim. Oleh karena itu, langkah paling efektif untuk mengurangi penyebaran hoaks adalah dengan memperketat registrasi akun media sosial agar kepemilikannya menjadi jelas.
“Kami sedang memikirkan berbagai mekanisme komprehensif yang bisa menurunkan jumlah hoaks. Jika kita perhatikan, hoaks biasanya keluar dari akun-akun anonim. Jadi, cara untuk menurunkan hoaks adalah dengan mengurangi akun anonim,” kata Qodari.
Mencegah Modus Penipuan Online hingga Love Scam
Selain menjadi sarang penyebaran hoaks, akun anonim di media sosial juga kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi kriminal. Qodari menyoroti maraknya kasus penipuan online yang merugikan masyarakat. Mulai dari investasi bodong hingga penipuan berkedok asmara (love scam).
Baca Juga: Viral Razia Pajak di SPBU dan Aturan Baru Ban Gundul, Korlantas Polri: Hoaks
Kebijakan pendaftaran menggunakan nomor HP atau KTP ini serupa dengan aturan registrasi kartu SIM prabayar yang sudah diterapkan sebelumnya. Kebijakan tersebut terbukti sukses menekan angka penipuan lewat SMS dan telepon.
“Agar tidak anonim, maka sebetulnya akun media sosial itu sebaiknya ada alasnya, misalnya nomor HP atau KTP. Sama halnya dengan nomor HP kita sekarang yang memiliki alas identitas resmi. Dulu juga mengambil kebijakan ini untuk mengurangi adanya penipuan dan kejahatan lainnya,” tambah Qodari.
Ia meyakini bahwa jika identitas pengguna media sosial dapat diverifikasi dengan jelas, maka potensi penyebaran informasi palsu dan penipuan akan menurun drastis. Karena pelaku tidak lagi bisa bersembunyi di balik anonimitas.
Mekanisme Aturan Masih Digodok
Meskipun rencana ini sudah dipublikasikan, pemerintah sejauh ini belum menetapkan petunjuk teknis atau mekanisme detail mengenai implementasi aturan baru tersebut. Qodari menegaskan bahwa seluruh aspek teknis masih dalam tahap pengkajian mendalam.
“Intinya, saya percaya bahwa jika anonimitas itu kita hilangkan, maka penyebaran hoaks akan berkurang. Namun, mengenai bagaimana mekanismenya nanti, hal itu masih terus kami pikirkan dan pertimbangkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Ajak Gen Milenial dan Z Lawan Hoaks AI
Di samping rencana pembatasan akun anonim ini, pemerintah juga berkomitmen untuk terus memerangi narasi disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di ruang publik. Salah satu langkah konkret yang konsisten pemerintah lakukan adalah dengan aktif merilis klarifikasi resmi atas setiap informasi keliru yang beredar di tengah masyarakat. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

17 hours ago
14

















































