Registrasi SIM Face Recognition 2026: Pakar Ingatkan Risiko Kebocoran Data

12 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menerapkan skema baru dalam industri telekomunikasi dengan mewajibkan registrasi SIM face recognition 2026 (registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah) mulai tahun 2026.

Meski langkah ini bertujuan untuk memberantas kejahatan siber dan penipuan daring. Namun sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut menyimpan risiko besar yang bisa berdampak fatal bagi masyarakat.

Evaluasi Rencana Penerapan Registrasi SIM Face Recognition 2026

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menekankan agar pemerintah tidak mengabaikan sejarah buruk pengelolaan data nasional. Ia menyoroti insiden bocornya 337 juta data kependudukan dari Ditjen Dukcapil yang pernah menghebohkan publik.

Baca Juga: Hentikan Panggilan Spam, Menkomdigi Batasi SIM Card

Menurut Alfons, kegagalan sistem atau kebocoran data biometrik di masa depan akan menjadi ancaman serius. Pasalnya, pelaku penipuan sudah sering mengeksploitasi data tersebut hingga saat ini.

Oleh sebab itu, pengamat meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam sebelum menerapkan teknologi registrasi SIM face recognition 2026 secara menyeluruh.

Bahaya Data Biometrik

Salah satu poin paling krusial yang pakar soroti adalah sifat data biometrik yang permanen. Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman RI periode 2016-2021, menjelaskan, terdapat perbedaan fundamental antara kata sandi konvensional dengan pemindaian wajah atau sidik jari.

“Sekali data biometrik bocor, dampaknya akan terasa seumur hidup. Karena data tersebut tidak bisa di-reset atau diganti seperti kata sandi,” ujar Alamsyah.

Penerapan skema baru melalui registrasi SIM face recognition 2026 memicu kekhawatiran. Karena data wajah warga dapat dikumpulkan dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, tanpa ada cara untuk memperbaikinya.

Ketimpangan Infrastruktur di Wilayah Pelosok

Selain faktor keamanan, aspek keadilan akses juga menjadi perhatian. Hingga tahun 2023, Indonesia masih memiliki lebih dari 154 ribu menara BTS 2G, terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Kondisi ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang menggunakan ponsel fitur (feature phone) yang tidak mendukung teknologi pemindai wajah.

Alamsyah memperingatkan bahwa tanpa mitigasi yang tepat, kewajiban penerapan registrasi SIM face recognition justru akan memicu kekacauan akses komunikasi di daerah terpencil.

Sementara itu, Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute, menyoroti dari sisi teknis. Perbedaan antara wajah asli pengguna saat ini dengan foto di e-KTP lawas yang pengambilan fotonya sekitar tahun 2014. Ia khawatir perbedaan ini berisiko menyebabkan exclusion error atau kegagalan pemindaian oleh sistem.

Heru menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menjadikan registrasi SIM face recognition 2026 sebagai satu-satunya jalur verifikasi. Opsi verifikasi secara manual atau tatap muka harus tetap tersedia agar warga negara tidak kehilangan hak layanan telekomunikasi mereka hanya karena kendala teknis.

Baca Juga: Lagi, Kominfo Tak Jadi Blokir Twitter dan Telegram

Jadwal Implementasi

Pemerintah telah menyusun linimasa penerapan kebijakan ini sebagai berikut:

1 Januari 2026: Tahap registrasi biometrik mulai secara sukarela.

1 Juli 2026: Registrasi wajah mulai diwajibkan secara penuh bagi seluruh pelanggan baru. (Ala/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |