Satlantas Polres Sumedang Tertibkan Truk Sumbu Tiga dan Lakukan Tes Urine Pengemudi

2 hours ago 5

harapanrakyat.com, – Satlantas Polres Sumedang bersama Dishub Sumedang, menggelar ramcek terhadap angkutan umum. Selain itu, diadakan penertiban kendaraan berat di kawasan Terminal Tipe A Ciakar, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan kelayakan kendaraan, serta penegakan aturan jam operasional truk sumbu tiga.

Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. “Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan dengan sumbu tiga ke atas dilarang beroperasi di jalan tol pada pada tanggal 19 Desember hingga 4 Januari 2025. Tetapi kalau di jalur arteri diperbolehkan dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB,” kata Dini. 

Baca juga: Gubernur Jabar Ajak Masyarakat untuk Evaluasi Diri dan Tak Berlebihan Merayakan Pergantian Tahun

Meski demikian, pihak kepolisian masih menemukan truk-truk sumbu tiga yang melanggar ketentuan jam operasional. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pemeriksaan. Truk-truk tersebut kemudian diarahkan ke lokasi parkir sementara hingga jam operasional diperbolehkan.

“Kami masih temukan kendaraan-kendaraan yang di atas sumbu tiga masih keluar dan tidak mengikuti aturan SKB 3 menteri, yang masih dilanggar. Kemudian kami berhentikan dan kami arahkan ke parkiran-parkiran sementara. Apabila sudah sesuai jamnya, yaitu nanti jam 10 malam, maka kendaraan tersebut akan kami keluarkan,” ucapnya.

Tertibkan Truk Sumbu Tiga dan Tes Urine Sopir

Selain penindakan pelanggaran lalu lintas, petugas juga melakukan ramp check serta pemeriksaan kesehatan pengemudi, termasuk tes urine. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan barang dan penumpang.

“Kami bekerja sama dengan Unit Narkoba Polres Sumedang dan BNN untuk melakukan tes urine terhadap para pengemudi. Hari ini ada 10 pengemudi yang diperiksa, dan hasilnya seluruhnya negatif,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Sumedang Tanggung Biaya Pengobatan Santri Korban Keracunan di Cimanggung

Dalam kesempatan itu, polisi juga memberikan imbauan kepada para sopir. Mereka diminta agar tidak mengonsumsi obat-obatan yang dapat menimbulkan rasa kantuk, seperti obat pereda nyeri, sebelum berkendara. 

Menurutnya, efek obat tersebut dapat muncul dalam satu hingga dua jam setelah dikonsumsi dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan. “Kami juga melakukan imbauan kepada driver, jangan meminum obat-obat yang akan mengakibatkan ngantuk, terutama obat nyeri. Itu kan ada efek ngantuknya,” pungkasnya. (Aang/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |