harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi enggan buru-buru menyetujui usulan Pemkot Bandung terkait penetapan status darurat sampah. Ia lebih memilih menyiapkan alat pengolahan sampah agar beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti semakin berkurang. Mengingat, daya tampung TPA Sarimukti diperkirakan hanya sampai enam bulan ke depan.
“TPA Sarimukti sudah penuh enam bulan ke depan. Saya sudah siapkan alat yang pengelolaan berkapasitas 5 ton,” kata Dedi di Gedung Pakuan, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Evakuasi 560 Ton Sampah di TPS Ciwastra, Pemkot Bandung Diminta Serius Lakukan Penanganan
Ia mengklaim alat pengolahan sampah ini sudah diujicobakan di Gedung Sate. Alat itu mengubah sampah menjadi briket mantau sebagai bahan bahan bakar pengganti batu bara.
“Uji coba sudah berhasil di Gedung Sate, mengubah sampah menjadi bahan bakar pengganti batu bara. Sederhananya briket,” tambahnya.
Skema Pembiayaan Alat Pengolah Sampah
Dedi akan mereplikasi alat yang bisa mengolah sampah menjadi briket ke seluruh kelurahan, terutama di Kota Bandung. Ia pun akan membahas skema pembiayaan pengadaan alat pengolah sampah menjadi briket bersama Wali Kota Bandung, M. Farhan.
Sebab, Pemprov Jawa Barat tidak bisa menanggung semua biaya pengadaan alat pengolah sampah dari APBD provinsi.
Baca Juga: DLH Jawa Barat Beberkan Upaya untuk Memperpanjang Usia Zona 5 TPA Sarimukti
“Nanti kami terapkan di seluruh kelurahan. Saya akan ajak Wali Kota untuk pembiayaannya. Provinsi tidak mungkin menanggung semuanya,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran mengenai aspek legalitas lingkungan dari proses konversi limbah, Dedi menjamin operasional mesin pembuat briket ini sepenuhnya aman dan tidak melanggar regulasi.
Sistem kerja alat ini mengadopsi metode pemadatan material. Bukan melalui proses pembakaran terbuka yang memicu polusi udara. “Enggak ada masalah. Kan briket, bukan dibakar,” tuturnya.
Tidak Mau Gegabah Soal Status Darurat Sampah
Terkait usulan penetapan status darurat sampah di Kota Bandung, Dedi memilih bersikap hati-hati dan akan melakukan evaluasi mendalam terlebih dahulu secara objektif.
Baca Juga: Sampah Pasar Baleendah 500 Ton Beres, DLH Jawa Barat Ingatkan Pengelola Tak Bebani TPA Sarimukti
Sebab, Dedi memiliki kekhawatiran penentuan status yang terburu-buru justru kontraproduktif terhadap psikologis publik.
“Kami lihat dulu, jangan buru-buru agar tidak membuat panik masyarakat. Bukan status darurat, tapi penanganan kedaruratan agar tidak ada penumpukan sampah,” jelasnya. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)

3 hours ago
4

















































