Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung Mengancam Keberlangsungan Pendidikan

14 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Sengketa lahan kembali mengancam keberlangsungan kegiatan pendidikan di Kota Bandung, kali ini terjadi di SMAN 13 Bandung yang berdomisili Jalan Cibereum, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir.

Sengketa lahan sekolah bukan kali pertama, sebelumnya ada peristiwa serupa terjadi di SMAN 1 Bandung, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung. Namun, pada akhirnya Pemprov Jawa Barat memenangkan lahan SMAN 1 Bandung di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Sementara sengeketa lahan di SMAN 13 Bandung juta tidak kalah menjadi perhatian publik dari kasus sengeketa lahan SMAN 1 Bandung.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Erwin, Kejari Buka Peluang Periksa Wali Kota Bandung Farhan

Sebab, pada Senin 9 Februari 2026, pihak alhi waris Nyi Mas Entjeh Osah yang mengklaim memilliki 14 objek, satu di antaranya SMAN 13 Bandung hendak melakukan penyegelan.

Adapun 14 objek sengketa yang mereka klaim berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 653 PK/Pdt.G/ jo Penetapan No.15/Pdt.G/EKS/2015/PUT/PN.Bdg yaitu, SMAK 3 BPK Penabur, Percetakan Advent, Showroom Yamaha Cibeureum, SPBU Cibeureum, SMAN 13 Bandung, dan Honda IBRM Cimahi.

Kemudian, PT. Cimindi Subur, Rumah Nomor 82, 80, 76, 74, 68, serta 66 di RT 05 RW 04, Pendidikan Advent Cimahi (PACIM), Asrama Kipal dan Sapta Marga, SDN Cibeureum, Perumahan West Galery Sudirman (WGS), PT. Tens, dan Egendom Verponding Nomor 3323.

Baca Juga: Serunya Bermain di Snow Wonderland Summarecon Mall, Sensasi Musim Dingin di Tengah Kota Kembang

Asal Usul Lahan SMAN 13 Bandung hingga Jadi Sengketa

Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dulunya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, SMAN 13 Bandung berdiri di atas lahan seluas 3.785 meter persegi.

Lahan SMAN 13 Bandung yang berada di Jalan Cibereum Nomor 52, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir pun sudah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.

Pada 2001 pun Pemerintah Pusat melalui Departemen Pendidikan Nasional telah menyerahkan tanah dan bangunan SMAN 13 Bandung kepada Pemprov Jawa Barat. Kemudian, Pemprov Jawa Barat melimpahkan tanah dan bangunan SMAN 13 Bandung kepada Pemkot Bandung.

Baca Juga: Meski Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Eksekusi Objek Sengketa Tanah dan Bangunan di Bandung Masih Terkendala

Penyerahan tanah dan bangunan SMAN 13 Bandung itu merujuk pada dua dokumen berita acara. Dua dokumen itu yakni, Berita Acara Nomor BA-6/WA.10/BD.05/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Serah Terima Barang Milik/Kekayaan Negara dan Berita Acara Nomor 131/89/Org tanggal 15 Maret 2001 tentang Serah Terima Satuan Kerja, Personel, Peralatan, dan Dokumen Instansi Vertikal. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |