Soal Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung, Ini Kata KCD Pendidikan VII Jawa Barat

16 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat angkat bicara mengenai sengketa lahan di SMAN 13 Bandung, Jalan Cibereum, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir. KCD pun sempat bertemu dengan kuasa hukum dari ahli waris Nyi Mas Entjeh Osah pada Senin 9 Februari 2026.

Baca Juga: Jadi Objek Sengketa, SMAN 13 Bandung Buka Suara 

Kepala KCD Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat, Asep Yudi Mulyadi mengatakan, kuasa hukum sempat menanyakan kepada perwakilan KCD perihal somasi pengosongan SMAN 13 Bandung. Mereka menyampaikan somasi itu pada 1 Oktober 2025.

Namun, KCD berpegangan pada berita acara teguran atau aanmaning dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus atas perkara Nomor 368/Pdt.G/1999/PN Bdg jo Nomor 176/Pdt/2001/PT Bdg jo Nomor 1044 K/Pdt/2003 jo Nomor 653 PK/Pdt/2012.

Dalam berita acara itu, menyatakan kedudukan amar putusan yang terdapat dalam nomor itu bersifat declaratoir. Sehingga tidak akan ada kegiatan eksekusi pengosongan. “Sehingga atas dasar itu kami tidak melakukan tindakan yang kuasa hukum pemohon inginkan,” kata Asep, Rabu (11/2/2026).

Meski berpatokan pada berita acara teguran yang terbit pada 7 Juni 2022, KCD akan berkoordinasi dari tim analis hukum Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat. Kemudian, tim analis hukum akan berkonsultasi kepada Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat untuk menuntaskan perkara itu.

“Kami tentu akan menyampaikan ke pimpinan. Nanti tim analis hukum akan berkonsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat,” tuturnya.

Baca Juga: Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung Mengancam Keberlangsungan Pendidikan

Status Lahan SMAN 13 Bandung sedang Proses Sertifikasi

Lebih lanjut, Asep menambahkan, status tanah seluas 3.785 meter persegi yang saat ini berdiri bangunan SMAN 13 Bandung sedang proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Provinsi Jawa Barat. Sehingga, Asep memastikan lahan SMAN 13 Bandung ini memiliki legalitas, bukan tanah liar. Sebab, sudah ada surat keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor: 496/HP/KWBPN/1996.

Surat itu mengenai hak pakai atas tanah seluas 3.785 meter persegi terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Andir, Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Atas Nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Meski Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Eksekusi Objek Sengketa Tanah dan Bangunan di Bandung Masih Terkendala

“Jadi kami masih berpegang pada surat keputusan Kanwil BPN. Masih berproses, tapi itu menjadi dasar bahwa lahan SMAN 13 Bandung legalitasnya sudah jelas. Ada legal standing, bukan tanah liar,” ucapnya. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |