Teddy Pardiyana Daftarkan Permohonan Kontensius Ahli Waris ke PA Bandung, Seret Keluarga Komedian Sule

13 hours ago 11

Perseteruan antara Teddy Pardiyana dengan keluarga komedian Sule kembali memasuki babak baru di ranah hukum. Teddy resmi mengajukan permohonan penetapan ahli waris untuk putrinya, Bintang, ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Langkah hukum ini Teddy ambil guna mendapatkan kepastian status hukum bagi sang anak pasca meninggalnya Lina Jubaedah enam tahun silam.

Meski kembali berhadapan dengan keluarga mantan suami almarhumah Lina, Teddy menegaskan bahwa motivasi utamanya bukanlah untuk mengincar harta warisan.

Teddy Pardiyana menjelaskan bahwa penetapan ini sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan administrasi pendidikan Bintang.

Baca Juga: Dua Kali Gagal, Sule Ungkap Pentingnya Punya Pasangan Setara

“Buat sekolah ini kan perlu, ada beberapa administrasi yang harus pakai legal standing yang nyambung ke almarhumah,” ujar Teddy melalui pernyataan digital baru-baru ini.

Ia menambahkan bahwa saat ini fokus utamanya adalah kelengkapan dokumen demi masa depan sang buah hati yang kini telah menginjak usia 6 tahun.

Gugatan Kontensius Teddy Pardiyana Seret Keluarga Sule sebagai Pihak Termohon

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati menjelaskan, permohonan yang didaftarkan pada Desember 2025 ini bersifat kontensius. Hal ini karena tidak adanya kesepakatan antar pihak terkait. Sehingga memerlukan putusan hakim untuk menetapkan siapa saja ahli waris sah dari almarhumah Lina Jubaedah.

Dalam perkara ini, pihak Teddy menyertakan keluarga Sule sebagai termohon, yakni Rizky Febian, Rizwan Fadillah, Putri Delina, Ferdinand Adriansyah, sampai ibunda mendiang Lina Jubaedah, Utisah.

Baca Juga: Komedian Sule Tawarkan Rumah untuk Nunung di Cibubur: Nggak Usah Bayar

Wati menyebutkan, langkah ini diambil karena sebelumnya ada keraguan dari pihak luar mengenai status hubungan keluarga Bintang dengan kakak-kakaknya.

Alasan Menempuh Jalur Pengadilan

Pihak Teddy Pardiyana sebenarnya telah lama merencanakan pengurusan status ahli waris ini secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi tersebut menemui jalan buntu karena adanya perbedaan pandangan mengenai posisi Teddy sebagai ahli waris.

“Secara hukum, apabila suami yang ditinggalkan istrinya masih terikat pernikahan secara sah. Itu sah jadi ahli waris dari pewaris,” tegas Wati.

Oleh karena itu, melalui persidangan ini, Teddy Pardiyana juga berharap status hukumnya sebagai suami sah saat Lina meninggal dunia turut diakui secara administratif negara.

Baca Juga: Andre Taulany dan Erin Resmi Bercerai, Begini Nasib Hak Asuh Anaknya

Jadwal Sidang dan Kondisi Terkini

Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir di Pengadilan Agama Bandung. Jadwal agenda persidangan selanjutnya pada 27 Januari 2026, dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya, Ferdinand.

Jika pihak termohon tidak hadir dalam persidangan, majelis hakim berpotensi memutus perkara ini lebih cepat.

Di sisi lain, Teddy Pardiyana memastikan bahwa kondisi Bintang saat ini dalam keadaan sehat setelah merayakan ulang tahunnya pada November lalu. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |