Terungkap Motif Pria yang Ancam Bakar Minimarket di Cimanggung Sumedang

3 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Seorang pria berinisial Y (43) yang diduga mengancam akan membakar sebuah minimarket di Jalan Raya Parakan Muncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, saat ini telah ditahan di Mapolres Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/12/2025). Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat, dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam hitungan jam.

“Sekitar dua hingga tiga jam setelah laporan kami terima, tim langsung mengamankan pelaku. Yang bersangkutan berprofesi sebagai juru parkir di wilayah Cimanggung. Kami juga mengamankan senjata tajam dari tangan pelaku,” terang Tyo saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sumedang, Rabu (31/12/2205).

Baca Juga: Pohon Tumbang di Area Pemakaman Sumedang Timpa Dua Mobil dan Satu Motor

Polisi Ungkap Motif Seorang Jukir Ancam Bakar Minimarket di Cimanggung Sumedang

Dari hasil penyelidikan, diketahui ancaman itu dipicu perselisihan antar juru parkir. Pelaku terlibat cekcok dengan rekannya terkait perebutan lahan parkir di sekitar minimarket dan area pasar setempat.

“Motifnya murni konflik antar juru parkir. Satu bertugas di area minimarket, sementara yang lain di pasar. Terjadi adu mulut karena masalah lahan parkir,” katanya.

Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum kejadian. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkeruh situasi hingga berujung pada ancaman akan membakar minimarket.

“Yang bersangkutan terbukti mengonsumsi obat-obatan. Saat ini Satnarkoba masih mendalami asal-usul barang tersebut,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, penanganan kasus ini melibatkan kerja sama Sat Reskrim dan Sat Narkoba untuk menindak praktik premanisme. Sekaligus juga penyalahgunaan obat-obatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

“Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Baca Juga: Viral Pria Ancam Bakar Minimarket di Cimanggung Sumedang, Akhirnya Diamankan Polisi

Diberitakan sebelumnya, aksi pengancaman terkait pembakaran minimarket viral di media sosial (medsos). Dalam sebuah tayangan video yang beredar di media sosial, pelaku tampak melontarkan ancaman akan membakar minimarket di daerah Cimanggung.

Kemudian, pelaku mengacungkan benda seperti senjata tajam. Aksi pelaku ini sontak menimbulkan ketakutan bagi warga sekitar dan karyawan minimarket. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |