harapanrakyat.com,- Upah Minimum Kabupaten atau UMK Ciamis pada tahun 2026 telah ditetapkan Gubernur Jabar sebesar Rp 2.373.643. Penetapan UMK tersebut juga merupakan hasil dari kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarak, membenarkan penetapan UMK Ciamis tahun 2026 ini. Menurutnya, penetapan tersebut sudah sesuai dengan hasil dari kesepakatan semua unsur dari Dewan Pengupahan. “Saat ini UMKM Ciamis tahun 2026 sebesar Rp 2.373.643 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jabar. Untuk prosesnya itu kita melibatkan dari Pemkab Ciamis, akademisi, lalu Apindo dan juga dari SPSI. Seluruhnya itu sudah sepakat,” bebernya, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: Antisipasi Kemacetan Malam Tahun Baru 2026, Dishub Ciamis Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Menurutnya, adapun proses dalam penentuan UMK ini, Pemkab Ciamis itu menggunakan pada nilai Alfa. Hal itu sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Mulai dari rentang 0,5 nilainya sampai dengan 0,9. Ciamis sendiri pilih angka yang tertinggi. Hal itu juga hasil kajian dari akademisi dan juga pertimbangan dari kondisi ekonomi di daerah.
Penetapan UMK Ciamis 2026
Selain itu, kata Dase, penetapan untuk nilai alfa itu juga tidak dilakukan dengan sepihak. Jadi, semua indikator juga jadi bahan untuk pertimbangan. Indikator tersebut berasal dari tingkat inflasi, lalu pertumbuhan ekonomi di daerah, serta juga pada komponen dalam KHL atau kebutuhan hidup layak.
“Jadi nilai Alfa digunakan yang tertinggi itu diputuskan atas dasar kajian objektif serta realistis. Keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi di Kabupaten Ciamis,” terangnya.
Baca juga: Dua Desa di Pamarican Ciamis Ini Tak Kebagian BLT Kesra, Kenapa?
Dase menyebut, berdasarkan aturan itu UMK kabupaten dan kota tidak boleh rendah dari UMP atau upah minimum provinsi. Jika hal itu terjadi, maka besaran UMP yang otomatis jadi yang berlaku. “Jika UMK itu dibawah dari UMP maka yang digunakan yakni UMP. Tapi untuk UMKM Ciamis itu diatas UMP. Jadi kalau secara regulasi kita aman,” ucapnya.
Dase menambahkan, proses selama pembahasan upah di Dewan Pengupahan itu berlangsung dengan kondusif. Meskipun sempat ada beda pandangan dari masing-masing yang hadir, namun itu semua bisa diselesaikan dengan cara dialog dan juga pendekatan akademis. “Untuk masukan dan juga sanggahan adalah hal yang wajar. Akan tetapi itu tidak berlangsung secara alot. Semuanya dilaksanakan dengan musyawarah,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online)

2 days ago
14

















































