UMK Kota Banjar 2026 Masih Rendah, Buruh: Aneh Pemkot Tak Bisa Datangkan Investor 

3 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari mendatang. Dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut upah minimum (UMK) paling besar dipegang oleh Kota Bekasi yakni Rp 5.999.443. Sementara Kota Banjar yang biasanya berada di urutan terakhir kini berada di urutan terkecil kedua setelah Pangandaran dengan besaran UMK Rp 2.361.241.

Ketua Forum Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar dan Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F. Sebumi) Irwan Herwanto, menyambut baik kenaikan upah minimum tersebut. 

Namun, kenaikan itu menurutnya tidak begitu signifikan, hanya terpaut Rp 10 ribu dengan kenaikan upah minimum Kabupaten Pangandaran.

Sehingga ia menilai besaran UMK Kota Banjar masih masuk yang terkecil di Jawa Barat. Kecilnya UMK ini tentu saja belum berdampak pada kesejahteraan buruh.

“Melihat dari kenaikan Pangandaran yang 5,7 persen memang banjar lebih tinggi UMK-nya. Tapi tetap saja sama dengan juru kunci,” kata Irawanto, Sabtu (25/12/2025).

Baca Juga: Sembilan Warga Binaan Lapas Banjar Terima Remisi Natal 2025

UMK Kota Banjar 2026 Rendah, Tapi Investor Tidak Tertarik

Lanjutnya menyebut, besaran UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur menunjukkan adanya disparitas yang tinggi antara daerah.

Misalnya, antara Bekasi dan Karawang yang tembus sekitar Rp 6 juta, selisihnya sangat jauh dengan kota Banjar yang hanya Rp 2,3 juta.

“Padahal, harga kebutuhan pokok di setiap daerah khususnya di Jawa Barat tidak jauh berbeda,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengaku heran dengan besaran UMK Kota Banjar yang terbilang rendah namun hal itu tidak menjadi daya tarik bagi investor untuk membuka usaha yang bisa menyerap tenaga kerja.

Menurutnya, sebagai daerah dengan besaran UMK terbilang rendah, Kota Banjar seharusnya menjadi peluang dan daya tarik bagi investor ke Banjar. 

Namun faktanya, sampai saat ini angka pengangguran masih cukup tinggi dan ketersediaan lapangan pun kerja sulit karena tidak adanya sektor industri baru di Banjar.

Sebab itu, ia menilai pemerintah kota Banjar gagal memanfaatkan peluang tersebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: UMK 2026 se-Jawa Barat Disahkan, Kota Bekasi Tertinggi dan Kabupaten Pangandaran Terendah

“Logikanya daerah dengan upah rendah seharusnya dapat menarik investor sebanyak-banyaknya. Ini tentu menjadi pertanyaan besar kenapa pemerintah seolah menutup mata atas kondisi ini,” ujarnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |