UMK Kota Banjar Tahun 2026 Naik 7,12 Persen, Rapat Depeko Berjalan Alot

3 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Banjar, Jawa Barat, untuk menentukan formula kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Banjar tahun 2026 berjalan alot, Senin (22/12/2025).

Rapat kenaikan UMK tersebut berjalan alot saat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penghitungan kenaikan upah menggunakan menggunakan alfa 0,5. Namun, pada akhirnya mereka mengusulkan alfa 0,7.

Sedangkan pihak buruh (KSPSI) keukeuh meminta formula perhitungan kenaikan UMK tahun 2026 menggunakan alfa 0,9, dengan alasan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Baca Juga: Buruh di Kota Banjar Menanti Kepastian Kenaikan Upah Minimum

Kenaikan UMK 2026 untuk Kota Banjar akhirnya diputuskan oleh voting Ketua Dewan Pengupahan Kota. Dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sri Hidayati yang memilih penghitungan UMK menggunakan alfa 0,9.

Hasil Rapat Depeko, UMK Kota Banjar Tahun 2026 Naik 7,12 Persen

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Dewi Fartika mengatakan, keputusan tersebut diambil karena harus ada rekomendasi tunggal untuk formula penghitungan (UMK) yang akan diajukan kepada Gubernur Jabar.

Dari hasil rapat tersebut, formula penghitungan UMK kemudian menggunakan alfa 0,9 dengan kenaikan upah sekitar 7,12 dari UMK tahun 2025, yaitu sebesar Rp 2.204.754,48.

Kenaikan upah 7,12 persen setara dengan Rp 157.022,61. Sehingga, dengan formula tersebut UMK Kota Banjar tahun 2026 menjadi Rp 2.361.777,09.

Baca Juga: Buruh di Kota Banjar Audiensi ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Bawa Segudang Aspirasi Ketenagakerjaan

“Alfa yang digunakan 0,9 dengan kenaikan 7,12 persen. Kalau kita jumlahkan, UMK tahun 2026 menjadi Rp 2.361.777,09,” kata Dewi kepada wartawan.

Lanjutnya menjelaskan, setelah ini pihaknya akan menyampaikan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) ke walikota untuk dikirim ke provinsi, selanjutnya ditetapkan oleh gubernur.

Pihaknya berharap, dengan kenaikan upah minimum ini dapat menaikan posisi Kota Banjar. Setidaknya tidak lagi menempati juru kunci sebagai upah minimum terendah di Jawa Barat.

Kenaikan Upah Sesuai Usulan Pihak Buruh

Sementara itu, Ketua KSPSI Kota Banjar, Yogi Indrijadi mengatakan, kenaikan upah minimum dan penggunaan alfa 0,9 tersebut sesuai usulan pengajuan dari pihak buruh.

Baca Juga: Buruh di Kota Banjar Menunggu Kenaikan UMK, Prediksi Masih Jadi Juru Kunci di Jabar

Usulan kenaikan upah sejalan dengan kondisi industri di Kota Banjar yang banyak didominasi oleh sektor padat karya. Sehingga kesejahteraan buruh juga harus mendapat perhatian.

“Dulu 6,5 dan sekarang kisaran 7 persen. Jadi ada kenaikan karena inflasi juga naik terus dan Banjar masih padat karya. Majunya sebuah daerah dilihat salah satunya dari segi perputaran ekonomi. Semoga dengan naiknya UKM Kota Banjar tahun 2026 bisa saling menopang pertumbuhan ekonomi,” katanya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |