UMSK 2026, KDM Cari Titik Temu Buruh dan Pengusaha di Jawa Barat

2 days ago 15

harapanrakyat.com,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menuntaskan peninjauan kembali Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah ini untuk mengakomodasi aspirasi serikat pekerja sekaligus memberikan kepastian regulasi bagi dunia usaha.

Peninjauan ulang tersebut dipicu permintaan klarifikasi dari serikat pekerja mengenai penetapan UMSK di delapan daerah, di antaranya Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor. Menindaklanjuti hal itu, Dedi Mulyadi mengundang para bupati dan wali kota dari wilayah terkait beserta Dewan Pengupahan masing-masing dalam sebuah forum diskusi di Lembur Pakuan, Subang, Sabtu (27/12/2025).

Baca Juga: APBD Jawa Barat Defisit, KDM: Pembangunan Jalan Terus!

Dalam pertemuan itu, gubernur membuka ruang dialog yang lebih luas. Tujuannya guna menyamakan persepsi terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan, perhatian utama pemerintah provinsi adalah memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat dan berkeadilan.

“Gubernur menekankan pentingnya membangun pemahaman yang sama. Agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Herman, Senin (29/12/2025).

Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menggelar pembahasan intensif. Pembahasan ini dilakukan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi. Rangkaian pertemuan penyelarasan tersebut berlangsung di Bale Pakuan, Bandung, Minggu (28/12/2025).

Tinjau Ulang UMSK 2026 Jawa Barat

Herman menambahkan, dalam pertemuan lanjutan dengan perwakilan buruh, Pemprov Jabar menegaskan akan menelaah ulang seluruh rekomendasi UMSK yang diajukan bupati dan wali kota. Ia menyebut gubernur memegang tanggung jawab penuh atas regulasi tersebut. Hal itu mengingat keputusan itu berdampak langsung pada aspek hukum dan iklim ketenagakerjaan di Jawa Barat.

Saat ini, Disnakertrans Jabar masih melakukan kajian teknis secara menyeluruh. Hal ini untuk memastikan revisi Kepgub UMSK 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Momen ‘Mesra’ KDM dan Ono Surono PDIP, Selaraskan Visi Jabar Istimewa

Menurut Herman, dalam proses ini gubernur mempertimbangkan berbagai kepentingan. Mulai dari peningkatan kesejahteraan pekerja hingga menjaga keberlangsungan usaha serta iklim investasi yang sehat di Jawa Barat. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |