Upaya Berantas Pemalsuan Uji KIR, Kemenhub Wajibkan SIM PKB Fullcycle Mulai 2026

4 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan pemberlakuan SIM PKB Fullcycle di seluruh wilayah Indonesia mulai 2 Januari 2026. Langkah strategis ini untuk memperketat pengawasan, serta meningkatkan standar kualitas pelayanan dalam proses pengujian berkala kendaraan bermotor di tanah air. Kebijakan tersebut merupakan mandat langsung dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan, implementasi sistem yang terintegrasi secara penuh ini sangat mendesak untuk meminimalkan praktik ilegal dalam prosedur uji berkala.

“Berdasarkan evaluasi tim di lapangan masih ditemukan berbagai kendala serius seperti pemalsuan dokumen kelulusan uji. Hingga data hasil pemeriksaan yang tidak terkirim secara real-time ke pusat,” ujar Aan Suhanan dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga: Data Kemenhub: Pergerakan Pengguna Transportasi Umum Nataru 2025/2026 Tembus 15,9 Juta Orang

Dengan adanya sistem baru ini, Kemenhub berharap tidak ada lagi ruang bagi oknum untuk memanipulasi hasil uji kendaraan. Fokus utama dari transformasi ini adalah menjamin keselamatan angkutan umum sebagai prioritas nasional.

Apa Itu SIM PKB Fullcycle?

Ini adalah sistem mutakhir yang menyempurnakan mekanisme pengujian kendaraan bermotor sebelumnya. Keunggulan sistem tersebut terletak pada digitalisasi seluruh tahapan layanan yang meliputi proses pendaftaran kendaraan, tahapan pengujian teknis di lapangan. Serta penerbitan dokumen hasil uji dalam format digital.

Nantinya, seluruh informasi yang dihasilkan akan dikelola secara terpusat oleh Kementerian Perhubungan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas data.

Implementasi SIM PKB Fullcycle juga menjadi bagian krusial dalam mensukseskan rencana aksi nasional, yaitu Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) pada tahun 2027.

Melalui integrasi data yang valid, pemerintah dapat mengambil kebijakan berbasis data (data-driven policy) untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Uji KIR di Jawa Barat Dilakukan Dealer Bukan Dishub

Guna memastikan kelancaran transisi, Aan mengimbau seluruh Dinas Perhubungan di tingkat daerah untuk segera melakukan instalasi, integrasi, dan uji coba sistem.

Kementerian Perhubungan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan akselerasi agar seluruh data pengujian kendaraan dapat terkoneksi secara nasional tepat waktu pada awal tahun 2026 ini. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |