harapanrakyat.com,- Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menemui ribuan buruh pabrik PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, yang terkena dampak pailit, Senin (3/3/2025).
Selain menemui para buruh terdampak pailit perusahaan, Immanuel juga menghadiri grand opening pabrik baru yang ada di Garut, yaitu pabrik sepatu PT Ultimate Noble Indonesia.
Immanuel Ebenezer menemui perwakilan ratusan buruh pabrik bulu mata PT Danbi Internasional di Jalan Suherman, Garut.
Baca Juga: Pabrik Bulu Mata Terbesar di Garut Pailit, Ribuan Buruh Terancam PHK
Ia mengatakan, semua buruh dan karyawan PT Danbi yang terdampak pailit saat ini nasibnya masih terkatung-katung. Belum ada surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) maupun surat kelanjutan kerja pasca perusahaan tersebut dikuasai kurator.
Wamen Ketenagakerjaan Tegaskan Negara akan Bantu Buruh Terdampak PHK di Garut
Immanuel mengaku prihatin atas terseoknya perusahaan terbesar di Garut. Termasuk PHK PT Sritex yang terjadi belum lama ini.
Meski begitu, ia menegaskan negara akan hadir bagi para buruh dan karyawan terdampak PHK akibat perusahaan tempat mereka bekerja mengalami pailit.
“Tentu prihatin tentang PHK, mereka bisa mendapatkan hak terkait jaminan kehilangan pekerjaan. Kemudian jaminan hari tua, dan banyak program lain yang bisa didapatkan oleh pekerja dan buruh,” kata Immanuel Ebenezer, Wamen Ketenagakerja, Senin (3/3/2025).
Ia juga mengatakan, dirinya telah memohon kepada petinggi PT Ultimate agar bisa menerima buruh atau karyawan eks PT Danbi. Serta tidak mempersulit persyaratan masuk di pabrik baru ini. Karena memang masih banyak eks pekerja perusahaan yang pailit itu cukup umur untuk bisa bekerja di pabrik baru tersebut.
Baca Juga: Ada 2 Aksi Buruh di Garut, Tuntutan: Pemerintah Harus Patuh Atas Putusan MK
“Kewajiban negara menjamin pekerja dan buruh. Untuk yang sebelumnya bekerja di PT Danbi berharap PT Ultimate Indonesia ini bisa menerima mereka. Tadi saya bilang, tolong bantu mereka, jangan pakai syarat umur dan sebagainya. Jangan tanya ijazahnya, tapi kan usianya yang sudah kakek-kakek nenek-nenek mampu bekerja disini. Batas umur dibawah 45 harus bisa tetap diterima lah,” tandas Wamen Ketenagakerjaan, Imanuel Ebenezer.
Bukan hanya pemerintah saja yang berharap pengusaha mampu menyerap tenaga kerja korban pailit dan terdampak PHK. Namun, para buruh dan karyawan terdampak dua segmen tersebut juga ingin segera mendapat pekerjaan baru. Agar taraf ekonomi mereka tidak hancur dan tidak menjadi pengangguran. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)