harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, saat ini tengah mengungkap kasus dugaan korupsi kayu jati di proyek Tol Cisumdawu. Akibat dugaan korupsi pemanfaatan dan pengelolaan hasil tebang kayu pada lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 100,80 hektare ini, negara rugi Rp2,1 miliar.
Baca Juga: Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Cisitu
Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu ini pada tahun 2019/2020, dan kini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama mengungkapkan, kasus ini mencuat setelah adanya temuan dugaan mark up atau penyalahgunaan biaya dalam pelaksanaan penebangan dan pengangkutan kayu oleh Perhutani.
“Lahan tersebut berada di bawah wilayah kerja Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten. Tepatnya di wilayah Kecamatan Ujungjaya, dan Kecamatan Conggeang,” ungkap Adi, Senin (30/6/2025).
Modus Dugaan Korupsi Kayu Jati di Proyek Tol Cisumdawu Sumedang
Sementara dari hasil pemeriksaan tim penyidik, Kejari Sumedang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp227.365.086. Kerugian negara ini disebabkan oleh pemalsuan pertanggungjawaban biaya pemanfaatan kayu ,serta aliran dana yang masuk ke oknum pegawai Perhutani.
Selain itu, penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang juga menemukan penjualan hasil produksi kayu. Oknum tersebut tidak melaporkan dan menyetorkan ke kas Perhutani hasil penjualan kayu perkakas dan bakar.
“Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.953.943.670,” ucapnya.
Lanjutnya mengungkapkan, bahwa modus yang oknum tersebut dalam dugaan korupsi kayu jati di proyek Tol Cisumdawu, antara lain menjual hasil produksi kayu kepada pihak ketiga tanpa laporan resmi. Kemudian, memalsukan dokumen penyerahan kayu kepada masyarakat.Tapi kenyataannya, oknum pegawai Perhutani tidak pernah menyerahkan kepada masyarakat, melainkan menjualnyasecara ilegal.
“Ada sekitar 1800 kubik kayu yang hilang, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Total kerugian negara dari seluruh rangkaian perbuatan melawan hukum ini, berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik mencapai angka Rp 2.181.308.756,” ungkapnya.
Kejari Sumedang menegaskan, akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kayu jati di proyek Tol Cisumdawu ini. Kejaksaan juga tentu akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat.
Baca Juga: Kejari Sumedang Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Embung Sindang Sari
Saat ini, penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
“Sekitar 25 orang yang kami pintai keterangan, kebanyakan dari Perhutani. Sesudah tahap penyidikan, selanjutnya akan ada penetapan tersangka,” pungkasnya. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)