harapanrakyat.com,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Ketua KPU Garut, Senin (14/4/25). Pemecatan tersebut buntut adanya aduan ketidaksesuaian perolehan suara serta dugaan penggelembungan suara Pileg DPR RI 2024 lalu.
Hal itu terungkap dari saat Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan DKPP No 278 – PKE-DKPP/XI/2024. Keputusan ini dengan pengadu Firmansyah, mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dari putusan itu, DKPP menjatuhkan dugaan pelanggaran kode etik dengan memberikan sanksi pemberhentian kepada Dian Hasanudin. Ia merupakan Ketua KPU Garut.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap beberapa anggota KPU Garut. Anggota tersebut yakni Dedi Rosadi, Yusuf Abdullah, Asyim Burhani, dan Rieku Rahayu.
Dugaan Penggelembungan Suara
Sementara itu, LBH Brigade NKRI Ivan Rivanora mengatakan, pihaknya mengadvokasi para pengadu ke beberapa lembaga. Lembaga tersebut yakni DKPP, Bawaslu RI serta KPU RI.
“Ini yang baru keluar putusannya dari DKPP. Nah dari KPU RI juga sama, yakni telah terbukti melanggar administrasi, proses penyelenggaraan pemilu serta melanggar kode perilaku penyelenggara,” jelasnya.
Dari temuan para pengadu, sambungnya, mereka menemukan data perolehan suara Pileg DPR RI pada Sirekap, perolehannya suaranya centang merah. Karena itu, ada kecurigaan ada yang tidak sesuai angka perolehan suaranya di partai atau caleg lain.
Ivan menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya kejanggalan pada form excel. Adanya dugaan pemaksaan untuk menggeser perolehan suara partai maupun caleg ke caleg lainnya.
“Jadi itu dialihkan. KPU, dalam hal ini Ketua KPU Garut, memerintahkan PPK melalui akun Sirekap. Suara dari partai Gerindra kemudian dari partai-partai yang lain dipindahkan ke partai NasDem. Terbukti sampai detik ini di akun Sirekap itu masih centang merah. Kenapa? Karena ini memaksakan menggeser suara partai lain ke Nasdem. Pasti akan gejluk angkanya,” terangnya.
Saat itu, lanjutnya, Ketua KPU Garut menyebut jika hal itu karena kesalahan memasukkan data.
“Itu kan form excel, jika ada kesalahan kan pasti error,” tambahnya.
Dampak ketidaksesuaian hitungan raihan suara ini, kata Ivan, tentu ada beberapa partai yang merugi. Terutama partai besutan Prabowo Subianto yakni partai Gerindra.
Ivan menduga pergeseran suara dari partai Gerindra ke partai lain. Waktu itu tidak masuk 3 kursi dari Jabar 11 di DPR RI.
“itu juga dibuktikan di Wasnal KPU Jabar sudah terbukti hasil sidang KPU. Di DKPP juga dalam infografis juga demikian. Yang jelas rugi ya partai lain, terutama Partai Gerindra karena pada waktu itu Gerindra tidak masuk 3 kursi. Nah ada kemungkinan suara itu yang digeserkan,” tutupnya. (Pikpik/R6/HR-Online)