Tunda Penindakan Kendaraan ODOL, Dishub Jawa Barat; Sampai 2026 Masih Sosialisasi

6 hours ago 5

harapanrakyat.com – Pemprov Jawa Barat menunda penindakan kendaraan melebihi ambang batas dimensi dan ukuran (Over Dimension Overloading, ODOL) pada tahun ini.

Baca Juga : Tingkatkan Aktivitas Penerbangan BIJB Kertajati, Dedi Mulyadi Klaim Siapkan Dua Strategi

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar mengatakan, penundaan penindakan terhadap kendaraan ODOL ini, sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Kemudian, pemerintah pusat juga menginstruksikan agar dinas perhubungan di daerah melakukan sosialisasi terhadap kendaraan melebihi ambang batas ini.

“Jadi ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwa untuk sementara ini ada perpanjangan masa sosialisasi (bebas kendaraan ODOL),” kata Dhani, Kamis (3/7/2025).

Dhani menuturkan, penundaan penindakan ini sampai Desember 2026, karena ada aspirasi dari para sopir. Dengan penundaan itu, Dinas Perhubungan Jawa Barat akan menggencarkan sosialisasi bebas kendaraan ODOL, karena masa penindakan akan berlangsung pada 2027.

“Sosialisasi kami perpanjang atas perintah dari pemerintah pusat sampai dengan Desember 2026. Itu juga masukan dari sopir, karena mungkin sosialisasi kemarin terlalu pendek. (Penindakan) di 2027,” tuturnya.

Baca Juga : Pasien RSUD Cibabat Cimahi Meninggal, Dedi Mulyadi Ultimatum Dirut Akibat Dugaan Terlambat Penanganan

Dinas Perhubungan Jawa Barat Tidak Menindak Sopir Kendaraan ODOL, Tapi Perusahaan

Dhani menambahkan, setelah masa penundaan selesai, pihaknya tidak akan menindak para sopir kendaraan melebihi ambang batas. Melainkan, ke perusahaan truk, produsen truk, hingga perusahaan pengiriman barang.

“Penindakannya tidak langsung kepada sopir, tidak langsung tilang di lapangan. Tapi penindakan kepada perusahaan yang memang menjalankan,” kata Dhani.

Sementara terkait jumlah kendaraan ODOL di Jawa Barat, Dhani memperkirakan hanya sekitar ratusan unit. Namun, saat ini pemerintah pusat sedang melakukan pendataan lalu menyinkronkan dengan data kepolisian.

“Sekarang pemerintah pusat lagi melakukan pendataan. Level ratusan lah, tidak perlu banyak sih,” ucapnya.

Melansir dari laman Kementerian Perhubungan penerapan bebas kendaraan ODOL ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian, komitmen pada 2017 mengenai kesepakatan bersama pemangku kepentingan terkait bebas kendaraan melebihi ambang batas pada 2017. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |