Mahasiswi Unsil Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen

6 hours ago 11

harapanrakyat.com,- Mahasiswi Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen berstatus ASN dengan inisial BCS (38).

Kasus ini pertama kali mencuat usai laporan dari salah satu korban masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unsil Tasikmalaya, pada 7 Juni 2025.

Pihak kampus melalui Humas Unsil memastikan saat ini oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) tersebut, sudah dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik maupun non-akademik. Hal itu guna menjaga kondusifitas selama proses investigasi berlangsung.

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Perempuan Tasikmalaya Soroti Fenomena Pelecehan Seksual, Kebijakan Pemerintah Dipertanyakan

“Kami dari pihak Unsil sudah menindaklanjuti laporan yang masuk. Setelah laporan disampaikan ke Satgas, pimpinan kampus langsung menerbitkan Surat Keputusan penonaktifan sementara terhadap yang bersangkutan per 1 Juni. Penonaktifan ini dilakukan sambil menunggu hasil investigasi lebih lanjut,” terang Humas Unsil Tasikmalaya, Dedi Hartadi, saat ditemui di kantornya, Kamis (3/7/2025).

Investigasi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen terhadap Mahasiswi Unsil Tasikmalaya

Lebih lanjut ia menjelaskan, tim Satgas sudah melakukan sejumlah langkah awal investigasi. Termasuk memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi. Jumlah saksi terus berkembang seiring proses pengembangan kasus.

“Proses investigasi masih berlangsung. Satgas sudah bekerja sesuai prosedur dan hasilnya nanti akan menjadi bahan pertimbangan pimpinan kampus dalam menentukan sanksi. Sanksi itu bisa ringan, sedang, hingga berat, sesuai tingkat pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga: Penasihat Khusus Presiden Prabowo Datang ke Unsil Tasikmalaya, Ada Apa?

Sedangkan terkait potensi pemecatan, lanjut Dedi, hal tersebut masih terlalu dini untuk disimpulkan. Lantaran semua tergantung hasil akhir investigasi. Namun yang jelas, keputusan akhir ada di tangan pimpinan Universitas Siliwangi.

Ia pun menegaskan bahwa komitmen Unsil menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman. Satgas PPKPT menyediakan layanan pengaduan bagi siapa pun yang mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan kampus.

“Siapa saja, baik mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun warga kampus lainnya bisa melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan. Baik kekerasan fisik, verbal, maupun seksual. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |