harapanrakyat.com,- Oknum ustadz sekaligus pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Garut, Jawa Barat, yang menjadi tersangka pelecehan terhadap santriwati, dikenakan pasal berlapis. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, dengan masa tahanannya mencapai 12 tahun penjara.
Polres Garut, telah menetapkan pria berinisial A menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap anak. Sebelumnya, santriwati yang mengemban ilmu di pondok pesantren milik pelaku, melapor ke polisi didampingi orang tuanya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak 3 Tahun di Garut Viral, Keluarga Minta RDP ke DPR RI
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena pelaku diserang sekelompok orang di kediamannya yang berada di Kecamatan Samarang, Garut. Massa yang mengamuk itu nyaris saja memberi pengadilan jalanan terhadap A akibat melakukan pelecehan kepada santrinya.
Kasus Pelecehan Anak, Oknum Ustadz Pimpinan Ponpes di Garut Terancam Penjara 12 Tahun
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Herman mengatakan, penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku A ini memang berjalan cukup lama. Penyidik memerlukan bukti serta saksi pendukung, karena perkaranya bukan perkara biasa.
“Polres Garut telah melangsungkan penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, sudah menetapkan status dari saksi ke tersangka oknum pimpinan pondok pesantren. Sekarang posisinya sudah dilakukan penahanan,” kata AKP Herman, Senin (29/6/2026).
Lanjutnya menjelaskan, oknum ustadz yang juga pimpinan ponpes tersebut melakukan pelecehan dengan modus mengajak korban, lalu meraba bagian sensitif perempuan.
Meski tidak ada perbuatan persetubuhan, namun upaya pelecehan terhadap anak itu dianggap telah terpenuhi. Sehingga polisi langsung melakukan penahanan kepada tersangka.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Kekerasaan Seksual di Pesantren Garut, Polisi Periksa Korban dan Saksi
Ancaman kepada tersangka pelecehan santriwati ini tak main-main. Polisi menerapkan pasal berlapis dan maksimal, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Modusnya ngajak korban, memegang daerah sensitif korban. Korban merupakan anak dibawah umur dan santrinya. Untuk pasal yang dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 115, pasal 418. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 day ago
15

















































