Anggaran Pilkada Ulang Rp 50 Miliar Lebih, Mahasiswa Tasikmalaya Ini Sebut PSU Bikin Boncos Uang Negara

6 hours ago 2

harapanrakyat.com,- Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Pemkab Tasikmalaya, Jawa Barat, telah membahas alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada ulang. Hitungan perkiraan, anggaran yang digelontorkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya yaitu sebesar Rp 50 miliar lebih.

PSU sendiri merupakan buntut dari didiskualifikasinya Ade Sugianto oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang menang di Pilkada serentak 2024 lalu.

Rendi Rizki Sutisna, salah seorang mahasiswa di Kabupaten Tasikmalaya menyebut, bahwa PSU merupakan buah keteledoran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam menjalankan amanah Undang-undang.

Baca Juga: Aktivis Sebut PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Akibat Kesalahan KPU: Harus Ada Sanksi

Menurutnya, administrasi pasangan calon ketika mendaftar dan dinyatakan lolos oleh KPU, harusnya dikoreksi faktual terlebih dahulu. Hal itu, agar persoalan PSU tak terjadi, sehingga anggaran pilkada ulang tak membuat boncos uang negara. 

“Kan seharusnya KPU dan Bawaslu menguji administrasi pasangan calon secara komprehensif. Selain itu, berdasarkan kajian yang serius dan ilmiah dengan data fakta, serta penyesuaian kelayakan calon bupati,” kata Rendi, Minggu (9/3/2025). 

Rizki juga menilai, KPU dan Bawaslu Tasikmalaya tidak memiliki integritas. Sehingga calon yang lebih 18 hari saja bisa lolos hingga berbuntut PSU. 

“Alih-alih selaras dengan kebijakan pemerintah pusat tentang efisiensi anggaran negara, Kabupaten Tasikmalaya dinilai telah melakukan pemborosan uang rakyat. Seharusnya uang itu bisa dialokasikan ke pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” ujarnya.

Kata Sekda Pemkab Tasikmalaya Terkait Anggaran Pilkada Ulang

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tasikmalaya, Muhammad Zen mengatakan, biaya untuk pelaksanaan PSU adalah hasil efisiensi anggaran yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Karena ini merupakan amanat Undang-undang, maka kita sesuai dengan aturan. Jadi ini bukan masalah mampu atau tidaknya. Namun kita melaksanakan sesuai dengan ketentuan serta perundang-undangan,” katanya.

Zen juga menyinggung persoalan efisiensi. Sehingga skema biaya PSU dibagi 2 bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tentunya itu merupakan winwin solution, supaya anggaran pilkada ulang tidak membengkak dan ditanggung daerah.

Sedangkan dari perhitungan, Pemkab Tasikmalaya menanggung sebesar Rp 25 miliar, dan Pemprov Jabar juga menanggung Rp 25 miliar.

“Sehingga dengan begitu, bisa meringankan pembiayaan PSU di Tasikmalaya,” terangnya.

Baca Juga: Anggaran PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Butuh Rp60 Miliar, Dari Mana Dananya?

Akan tetapi, sambungnya, belakangan penghitungan terbaru menunjukkan bahwa anggaran pilkada ulang di Kabupaten Tasikmalaya bisa sampai Rp 59 miliar.

“Jika ada pengurangan paling di item lain. Dan itu juga mentok-mentoknya di angka Rp 55 miliar,” pungkasnya.

Hingga berita ini tayang, harapanrakyat.com belum bisa mengkonfirmasi kepada KPU dan Bawaslu, terkait pernyataan dari Rendi Rizki Sutisna. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |