harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meluncurkan ajang Anugerah Masjid Ramah. Peluncuran dilakukan di Gedung KH Irfan Hielmy, Komplek Islamic Center Ciamis, Senin (10/3/2025).
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, Anugerah Masjid Ramah ini sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan juga kuantitas masjid.
“Jadi yang nanti dinilai bukan hanya infrastrukturnya saja yang bagus tapi juga lebih penting bagaimana bapak ibu para ketua DKM menerapkan manajemen masjid sehingga jamaahnya itu makin baik. Masjid makin sejahtera itu yang akan menjadi penilaian,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen dalam keberpihakan terhadap kegiatan keagamaan sekalipun kondisi sedang kesulitan keuangan.
“5 tahun yang lalu kalau tidak salah lebih Rp 100 miliar untuk masjid. Ini bentuk kepedulian pemerintah untuk mengembangkan syiar Islam,” tuturnya.
Dalam ajang Anugerah Masjid Ramah ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi setiap masjid.
“Kriterianya, ramah lansia, ramah anak, ramah terhadap difabel. Ramah difabel ini tentu harus diikuti, dilengkapi dengan fasilitas-fasilitasnya. Ramah terhadap lansia juga sama,” ucapnya.
Baca Juga: Buka Pesantren Ramadan, Bupati Herdiat: Sudah Tiga Kali Dilaksanakan di Ciamis
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Syarief Nurhidayat mengatakan, maksud dan tujuan Anugerah Masjid Ramah ini untuk mengoptimalkan fungsi masjid. Menurutnya masjid sebagai ruang publik dalam konteks ibadah mahdoh maupun goirul mahdoh.
“Untuk menciptakan masjid menjadi lingkungan ibadah yang aman dan nyaman bagi semua golongan,” katanya.
Penilaian Anugerah Masjid Ramah
Menurutnya, kegiatan penilaian mulai hari ini tanggal 10 Maret 2025 sampai bulan November tahun 2025. Mekanisme pemilihan masjid, setelah dilaksankan sosialisasi dan bimtek kepada para tamhir masjid yang merupakan bakal calon peserta.
“Lalu selanjutnya MUI, KAU, UPZ kecamatan menginventarisir masjid yang akan diikutsertakan menjadi utusan masing-masing kecamatan dengan mendapatkan rekomendasi dari camat setempat,” tuturnya.
Adapun dewan juri pada kegiatan ini, tambah Syarief, itu ada sebanyak 100 orang terdiri dari unsur PD DMI kecamatan, PD DMI Kabupaten Ciamis, MUI kecamatan, dan UPZ kecamatan.
“Anugerah Masjid Ramah ini juga mencakup 5 kategori masjid, yaitu masjid ramah dan perempuan, masjid ramah difabel dan lansia, masjid ramah lingkungan, masjid ramah keberagaman, masjid ramah musafir dan dhuafa,” pungkasnya. (Adv/Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)