harapanrakyat.com,- Belasan anak di bawah umur nyaris jadi penyusup dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di Garut, Jawa Barat, pada Selasa (2/9/2025). Aparat kepolisian pun dengan sigap mengamankan mereka.
Setelah dilakukan pendataan, ternyata ada 12 orang pelajar yang masih di bawah umur dan mereka rencananya akan ikut aksi demonstrasi.
Belasan pelajar di bawah umur itu diamankan petugas kepolisian saat ratusan mahasiswa dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD dan Kantor Bupati Garut.
Belasan Anak Mau Ikut Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Garut
Baca Juga: Ribuan Pengemudi Ojol di Garut Doa Bersama di Pendopo, Berharap Situasi Kondusif
Mereka berpakaian seperti halnya style mahasiswa. Namun sayang terendus polisi saat ditanya siapa korlap aksi mereka tak mampu menjawab.
“Mereka sudah dipulangkan. Tadi hanya mengantisipasi saja karena ada 12 pelajar yang kita data. Ternyata memang mereka belum cukup umur ingin ikutan demo. Bahkan ada yang bawa minuman dalam botol, takutnya membuat keruh aksi maka kita amankan. Setelah kondusif akhirnya dipulangkan, ada perwakilan dari mahasiswa yang jemput,” terang Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Joko Prihatin.
Terpisah, Ato Rinanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya, yang juga membawahi wilayah kerja Garut, mengatakan, banyak laporan di wilayah lain seperti, Tasikmalaya, Ciamis, bahwa ada beberapa peserta dalam aksi unjuk rasa mahasiswa yang masih di bawah umur.
Hal tersebut dampak fenomena viral di media sosial, sehingga para pelajar yang belum cukup umur tertarik untuk ikut aksi demonstrasi.
“Anak ini ingin serba tahu, dengan viralnya gerakan yang masif hari ini di Tanah Air, ketika anak itu edukasinya tidak cukup, pengawasan tidak cukup, maka akan terlibat dalam aksi itu,” katanya.
Perlu Penanganan Humanis
Lanjut Ato, perlu antisipasi sejak dini agar anak-anak di bawah umur tidak ikut dalam aksi unjuk rasa. Karena hal itu akan mengganggu psikologis anak, dan apabila tertangkap polisi, perlu penanganan yang humanis.
“Antisipasinya harus lebih selektif untuk korlap aksinya, supaya anak-anak tidak dilibatkan. Apabila anak ini ketahuan atau tertangkap oleh petugas, maka amankan dengan humanis. Jangan sampai ditelanjangi, kemudian di framing. Apalagi sampai direkam, itu tidak boleh,” tambahnya.
Baca Juga: Sempat Ada 2 Unjuk Rasa Ojol dan Mahasiswa, Garut Kondusif Tidak Ada Amuk Masa
Langkah petugas untuk mengamankan anak-anak tersebut tentu harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Anak yang terlibat unjuk rasa perlu diberi edukasi humanis, serta tidak boleh diframing. Apalagi sampai direkam hingga membuat stigma negatif.
“Jadi cukup lakukan pengamanan saja. Kemudian orang tuanya dipanggil, berikan edukasi secara humanis. Ini metode yang baik sesuai Undang-Undang 35 tahun 2014. Bahwa anak itu tidak boleh terlibat dalam aksi unjuk rasa atau eksploitasi politik,” jelasnya.
Saat ini belasan anak yang sempat terjaring petugas telah dipulangkan kepada orang tuanya masing-masing. Hal itu juga disimak oleh mahasiswa peserta aksi unjuk rasa 2 September di Garut. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)