Waspada Penipuan dan TPPO, Disnaker Ciamis Ingatkan Prosedur Menjadi Pekerja Migran Indonesia

3 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Kasus penipuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) terus meningkat. Menyikapi hal ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Ciamis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran bekerja ke luar negeri, terutama yang datang dari pihak yang tidak jelas.

“Tolong jangan tergoda dengan tawaran kerja di luar negeri yang ditawarkan oleh calo PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang tidak resmi,” kata Tedy Tresadi, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Ciamis, Rabu (5/11/2025).

Tedy mengungkapkan beberapa tanda modus operandi calo yang harus diwaspadai, antara lain:

1. Calo yang mendatangi langsung desa-desa.

2. Tawaran pekerjaan dengan deskripsi negara tujuan yang ambigu.

3. Penggunaan media sosial untuk menjaring korban.

4. Pemalsuan dokumen CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia).

5. Penggunaan visa selain visa kerja, seperti visa wisata atau umrah.

6. Memberikan pinjaman uang yang menjadi beban calon PMI di kemudian hari.

Baca juga: Kurangi Pengangguran, Disnaker Ciamis Latih 525 Angkatan Kerja Tiap Tahun

Perbedaan Rekrutmen Pekerja Migran Indonesia Prosedural dan Non Prosedural

Untuk itu, Tedy menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang resmi dalam perekrutan PMI. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi jalur yang legal dan mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri,” tegasnya.

Tedy menjelaskan perbedaan antara jalur prosedural dan non-prosedural dalam perekrutan pekerja migran.

Pertama, jalur prosedural para pekerja memiliki kompetensi yang jelas, gaji sesuai kontrak. Kemudian mendapatkan jaminan perlindungan kerja. Terakhir, apabila terjadi masalah akan lebih mudah diselesaikan karena tercatat dalam sistem pemerintah

Sementara jalur non prosedural atau ilegal rentan terhadap risiko kekerasan fisik dan psikis tinggi. Kemudian jam kerja tidak terkontrol, gaji rendah, bahkan tidak dibayar. Risiko penangkapan dan deportasi. Serta tidak ada perlindungan hukum karena tidak terdaftar dalam sistem pemerintah

“Jika ada jalur resmi, kenapa harus memilih jalur ilegal yang penuh risiko?” Ikuti prosedur yang berlaku agar masa depan Anda lebih aman dan terjamin,” ungkapnya.

Tedy pun menyebut, hingga September 2025, ada 260 orang warga Ciamis yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI di berbagai negara. “Data tersebut yang tercatat di Disnaker dan berangkat secara legal,” pungkas Tedy. (Jujang/Editor Jujang)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |