Haru, Pasangan Kekasih Kasus Buang Bayi Resmi Menikah di Polres Ciamis 

3 hours ago 3

harapanrakyat.com,- Pasangan kekasih yang tersandung kasus buang bayi resmi menikah di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Jawa Barat, Rabu (5/11/2025). Akad nikah tersebut disaksikan oleh kedua keluarga mempelai beserta jajaran personil Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP. Hidayatullah sendiri menjadi salah satu saksi nikah dalam pernikahan pasangan kekasih ARR dan NPW yang saat ini menjadi tersangka, karena tersandung kasus buang bayi beberapa waktu lalu.

Pantauan harapanrakyat.com, pasangan kekasih itu nampak bahagia dengan baju pengantin. Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, tempat keduanya menikah disulap dengan dekorasi mewah khas pernikahan. 

Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Sepasang Kekasih Buang Bayi di Depan Masjid Panawangan Ciamis

Suasana haru terasa setelah pengantin pria mengucapkan ijab kabul yang dilanjutkan dengan sungkeman terhadap masing-masing orang tua mempelai pengantin. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Ciamis, AKBP. Hidayatullah mengatakan, pasangan yang menikah tersebut beberapa waktu lalu terlibat kasus pembuangan bayi di salah satu Mushala yang ada di Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.

“Hari ini mereka para keluarga juga sepakat untuk menikahkan keduanya, yang hari ini sah menjadi pasangan suami istri, dan untuk merawat kembali anaknya yang dilahirkan,” katanya. 

Setelah Menikah, Bagaimana Kelanjutan Kasus Hukum Pasangan Kekasih yang Buang Bayi di Panawangan Ciamis?

Menurut Hidayatullah, terkait proses hukum dua sepasang kekasih yang hari ini telah sah sebagai pasangan suami istri ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Ciamis, mudah-mudahan ada hasil yang terbaik. 

“Kita doakan bersama, mudah-mudahan pengantin ini bisa lepas dari jeratan hukum, karena mempunyai rasa tanggung jawab untuk memelihara anaknya. Mudah-mudahan ada mukzijat dari Pengadilan Negeri Ciamis untuk memaafkan kesalahan mereka,” tuturnya. 

Hidayatullah menyebut, pada prinsipnya tidak ada istilah anak haram. Karena, bayi yang baru dilahirkan adalah bayi yang suci, yang dilahirkan dari rahim seorang ibu. Maka pihaknya menumbuhkan rasa tanggung jawab kedua orang tuanya untuk menjaga dan merawat anaknya. 

“Sehingga hal tersebut, menjadi semangat saya untuk menikahkan mereka agar sah menjadi pasangan suami istri. Karena perbuatan-perbuatan mereka itu bisa kembali menjadi sah, sehingga kita nikahkan secara agama,” ucapnya. 

Tidak lupa, Hidayatullah juga menyampaikan pesan untuk pasangan suami istri tersebut agar menjaga anaknya dengan baik.

Sementara itu, pengantin menyampaikan rasa bahagianya atas pernikahan hari ini. Keduanya juga mengaku menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca Juga: Tangis Bayi Dalam Kardus Gegerkan Jamaah Subuh di Panawangan Ciamis

“Terima kasih Bapak Kapolres Ciamis, awalnya kami tidak menyangka akan menikah di sini. Tentu kedepannya, bayi kami akan dirawat sebaik-baiknya sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |