BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Tegaskan Klaim JHT Gratis, Stop Gunakan Calo Sekarang

3 hours ago 10

harapanrakyat.com,- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi menegaskan, bahwa klaim Jaminan Hari Tua atau JHT tidak dipungut biaya alias gratis. Imbauan tersebut berkaitan dengan maraknya penipuan dan calo atau jasa perantara, yang menawarkan bantuan pencairan JHT.

Baca Juga: Cairkan Saldo JHT Kini Lebih Praktis, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi; Bisa Lewat Ponsel hingga Batas Saldo Rp15 Juta

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi, Boby Foriawan, secara tegas mengingatkan agar peserta tidak tergoda menggunakan jasa calo. Menurutnya, seluruh proses pengajuan klaim dapat dilakukan secara mandiri dan resmi tanpa perlu melibatkan pihak ketiga manapun.

“Kami menghimbau tegas, jangan gunakan jasa calo untuk mengurus klaim JHT. Selalu gunakan jalur resmi yang disediakan. Perlu diketahui juga, pihak kami tidak pernah mengirim petugas untuk mendatangi rumah peserta secara langsung guna mengurus pencairan dana. Jika ada yang mengaku demikian, bisa dipastikan itu adalah penipuan,” jelas Boby saat ditemui pada Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: Negara Hadir Lindungi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar Salurkan Rp49,3 Miliar

JMO dan LAPAK ASIK Jadi Solusi Aman Klaim JHT

Ia mengungkapkan, salah satu alasan utama menghindari calo, adalah karena seluruh layanan pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya sepeser pun. Menurutnya, menggunakan jasa perantara justru akan merugikan peserta, karena biasanya mereka meminta imbalan dalam jumlah tertentu bahkan berisiko menyalahgunakan data pribadi.

“Untuk memudahkan akses, kami telah menyediakan berbagai saluran pengajuan yang praktis dan aman. Salah satunya melalui aplikasi resmi bernama JMO, yang dapat diunduh secara gratis di gawai pintar kapan saja dan di mana saja,” katanya.

Selain aplikasi JMO, peserta juga dapat memanfaatkan layanan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik. Layanan ini bisa diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pengajuan klaim JHT dan lainnya dapat dilakukan tanpa perlu datang ke kantor secara langsung.

Bagi peserta yang lebih memilih cara konvensional, opsi lain adalah mendatangi langsung kantor cabang atau kantor layanan terdekat. Petugas yang bertugas siap membantu memandu proses pengisian berkas, hingga pencairan dana selesai dilakukan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cimahi; Tanpa ke Kantor, Peserta Bisa Klaim JHT Lewat JMO

Apabila membutuhkan informasi tambahan atau ingin memastikan kebenaran suatu informasi, peserta dapat menghubungi layanan pengaduan resmi melalui nomor telepon 175 atau langsung datang ke lokasi kantor cabang. “Dengan memanfaatkan jalur resmi, keamanan data dan hak peserta akan tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |