harapanrakyat.com,- Aksi pembobolan dua gerai minimarket di wilayah Cimahi Selatan akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Cimahi Selatan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut melalui Operasi Libas 2026, Senin (24/8/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pembobolan Alfamart di Jalan Nanjung, Kelurahan Utama, dan Alfamart di Jalan Melong 21, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan.
Tim penyidik yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim Polsek Cimahi Selatan Ipda Saefudin Zuhri kemudian melakukan penyelidikan dengan mengandalkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
Ipda Saefudin mengatakan, pelaku menggunakan modus yang cukup nekat. Pelaku terlebih dahulu memanjat tembok pembatas toko untuk mencapai bagian atap.
Setelah berada di atas, pelaku merusak bagian atap dan plafon menggunakan gunting. Ia kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang.
“Modus yang digunakan pelaku terbilang berani dan terencana. Ia memanjat tembok pembatas toko untuk mencapai bagian atap, lalu merusak atap dan plafon menggunakan gunting sebelum turun masuk ke dalam ruangan,” kata Ipda Saefudin Zuhri.
Baca Juga: Bebas dari Banjir, Puskesmas Melong Tengah Cimahi Dibangun Ulang Dua Lantai
Sasaran Pencurian Minimarket di Cimahi
Barang yang menjadi sasaran pelaku antara lain rokok berbagai merek dan sejumlah produk kosmetik. Dari dua aksi tersebut, pihak Alfamart memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp17 juta. Pembobolan pertama terjadi di gerai Melong pada akhir Juli 2026.
Sementara aksi kedua terjadi di gerai Nanjung pada Jumat sebelum penangkapan. Kedua kejadian diketahui sekitar pukul 06.00 WIB ketika karyawan hendak membuka toko.
“Jadi, kejadian pertama terjadi di Melong pada akhir Juli, sementara pembobolan kedua di Nanjung terjadi pada Jumat lalu. Keduanya terdeteksi sekitar pukul 06.00 WIB saat toko hendak dibuka,” ujarnya.
Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan, polisi kemudian menelusuri keberadaan pelaku hingga ke wilayah Cisaat dan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
Penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial H di kawasan Kampung Sukawangi.
H diketahui merupakan buruh harian lepas asal Kabupaten Bandung. Saat menjalani pemeriksaan, ia mengakui telah membobol dua gerai Alfamart tersebut.
Polisi masih mendalami kasus itu, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta dugaan aksi serupa yang dilakukan pelaku di lokasi lain.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu buah gunting, satu jaket hitam, satu topi hitam, dan dua lembar dokumen stock opname.
Baca Juga: Ngatiyana Tegaskan APBD Kota Cimahi Bukan Soal Paling Besar, Tapi Paling Tepat Sasaran
Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Eri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

4 hours ago
3

















































