Dilema Guru Non-ASN 2027: Dilarang Aturan namun Dibutuhkan Negara

20 hours ago 14

harapanrakyat.com,- Terhitung sejak 1 Januari 2027, seluruh posisi pengajar di sekolah negeri wajib diisi oleh tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik itu guru PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para guru non-ASN atau guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026. Serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Dua kebijakan tersebut secara eksplisit menutup akses bagi tenaga pengajar non-ASN di satuan pendidikan milik pemerintah.

Di tengah penerapan aturan itu, Kemendikdasmen meluruskan anggapan keliru yang beredar di publik, bahwa pemerintah akan memberhentikan seluruh tenaga pengajar non-ASN pada 2027.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Setelah Desember 2026 Belum Menentu, Disdik Jawa Barat Tunggu Aturan Pusat

Lebih dari 200 Ribu Guru Non-ASN Masih Dibutuhkan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan pihaknya tetap memerlukan keberadaan para tenaga guru honorer. Hal itu untuk menutup kekurangan formasi di sejumlah daerah.

“Kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada Antara, Selasa (5/5/2026).

Hal tersebut merujuk pada lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang tercatat aktif mengajar di sekolah negeri dalam basis data Dapodik.

Kendati pemerintah masih membutuhkannya, tidak semua honorer berhak memanfaatkan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Karena ada dua syarat yang pemerintah tetapkan secara bersamaan.

Baca Juga: Ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Bandung Jadi ASN P3K Paruh Waktu

Syarat pertama, guru harus tercatat dalam Data Pendidikan sebagai tenaga non-ASN per 31 Desember 2024. Syarat kedua, guru tersebut masih aktif bertugas pada satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menyebut ketidakpastian nasib guru non-ASN bukan persoalan administratif biasa, melainkan menyentuh ranah konstitusional dan keadilan.

Dalam pernyataannya pada Senin (4/5/2026), Azis menegaskan, negara tidak boleh mengabaikan peran guru non-ASN sebagai penopang sistem pendidikan nasional selama ini.

Skema Tunjangan Guru ASN Beralih ke Pencairan Bulanan

Bersamaan dengan perubahan aturan status pengajar, pemerintah juga merombak mekanisme penyaluran tunjangan bagi guru berstatus ASN yang sebelumnya pencairannya per tiga bulan.

Baca Juga: Jumlah Guru ASN Kurang, Tenaga Honorer Jadi Andalan di Ciamis

Pembaruan data oleh guru dan operator sekolah di sistem Dapodik dibatasi hingga tanggal 10 setiap bulannya. Selanjutnya verifikasi melalui Info GTK sampai sekitar tanggal 13.

Pada tanggal 15, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan penetapan penerima tunjangan. Sehingga pencairan dapat berjalan lebih teratur setiap bulannya. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |