harapanrakyat.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat menegaskan mengikuti arahan dari KLH untuk tidak menggunakan teknologi insinerator dalam pengolahan sampah.
Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih memastikan, pihaknya tentu mengikuti arahan dari KLH tentang penggunaan teknologi insinerator untuk mengolah sampah. Kemudian, DLH Jawa Barat tengah berupaya mencari alternatif pengolahan sampah yang lebih ramah terhadap lingkungan. Mengingat, dalam surat arahan dari KLH mengenai pengolahan sampah secara termal itu persyaratan begitu ketat. Beberapa di antaranya meliputi, jenis sampah, penanggung jawab, pemantauan emisi, persetujuan lingkungan, hingga dokumen perizinan.
Baca juga: DLH Jawa Barat Cari Solusi Pengolahan Sampah Seusai Ada Arahan Tak Gunakan Mesin Incinerator
Atas dasar hal itu, Pemprov Jawa Barat sepenuhnya mengikuti arahan KLH mengenai aturan dan tata cara penggunaan teknologi insinerator untuk mengolah sampah. “Kami pastikan mengikuti arahan dari pusat, terkait tidak menggunakan insinerator. Kami sedang cari solusi yang KLH perkenankan untuk mengolah sampah, apalagi sudah ada surat arahan dari Pak Menteri,” kata Saadiyah, Rabu (21/1/2026).
Saadiyah menjelaskan, merujuk pada surat arahan Menteri LH, penggunaan teknologi insinerator hanya boleh untuk mengolah sampah rumah tangga dan sejenisnya. Namun, sampah rumah tangga dan sejenisnya pun tidak boleh yang mengandung B3, limbah B3, kaca, Poli Vinyl Clorida (PVC), dan aluminium foil. “Penggunaan insinerator memang ketat ya. Jadi kami tentu mencari teknologi-teknologi yang saat ini terus berkembang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengguna atau penanggung jawab pengolahan sampah secara termal menggunakan teknologi insinerator harus memenuhi baku mutu emisi. Baku mutu itu sebagaimana yang terdapat dalam Permen LHK Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016.
Baca juga: DLH Jawa Barat Tak Masalahkan Kota Bandung Buang Sampah ke Bekasi, Asal Ada Kerja Sama dan Izin
Selain itu, kata Saadiyah, penanggung jawab usaha atau pemanfaatan teknologi insinerator ini wajib melakukan pemantauan emisi secara terus menerus dan berkala. Hal itu bertujuan untuk mengetahui pemenuhan baku emisi yang bersumber dari pengolahan sampah secara termal. Hasil pemantauan emisi dari teknologi insinerator ini juga harus dilaporkan kepada pemerintah.
“Pemantauan emisi enam bulan sekali oleh laboratorium yang teregistrasi di KLH, khusus dioksin dan furan per lima tahun sekali. Untuk insinerator yang mengolah sampah 1.000 ton per hari, pakai Continuous Emissior Monitoring Systems (CEMS), tapi harus yang bisa mengukur parameter Nitrogen Oksida (NOx), Hidrogen Fluorida (HF), Laju Alir, dan Sulfur Dioksida (SO²),” ucapnya.
Saadiyah pun mengingatkan kepada penanggung jawab maupun badan usaha yang memanfaatkan teknologi insinerator wajib memiliki persetujuan lingkungan. Dokumen persetujuan lingkungan ini sesuai dengan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha maupun kegiatan yang harus memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). “Dokumen AMDAL untuk yang berkapasitas lebih dari 50 ton. Kalau yang kapasitasnya kurang dari 50 ton, dokumennya UKL-UPL,” katanya.
Peran Aktif Masyarakat Kurangi dan Pilah Sampah dari Hulu
Sementara khusus untuk badan yang hendak mengolah sampah secara termal, mereka wajib memiliki perizinan berusaha. Ketentuan itu terdapat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berkode 38211 tentang Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya.
Di luar persyaratan penggunaan teknologi insinerator untuk mengolah sampah, Saadiyah mengharapkan masyarakat untuk berperan aktif untuk mengurangi dan memilah sampah dari hulu.
Baca juga: Pemprov Jawa Barat Hentikan Operasional Mesin Insinerator di Gedung Sate
Langkah untuk memilah dan mengurangi sampah dari masyarakat tentunya sangat berdampak pada pengurangan timbulan. “Yang jelas memang pemilahan dan pengurangan sampah di hulu itu tetap harus dilakukan. Intinya sih seperti itu,” katanya.
Sementara itu, mandor TPS Gedung Sate, Cecep Dadan memastikan, mesin insinerator yang berada di Gedung Sate tidak beroperasi sejak dua hari yang lalu. Cecep menyebut, ia bersama petugas yang lainnya memanfaatkan sampah organik untuk pupuk tanaman yang berada di Gedung Sate. Sedangkan, sampah non organik ia simpan terlebih dahulu sembari menunggu arahan selanjutnya.
“Sudah dua hari tidak beroperasi, arahan dari pimpinan seperti itu. Sementara kami disimpan dulu (sampah yang bisa diolah menggunakan insinerator). Sampah organik kami jadikan pupuk kompos untuk tanaman. Saat ini kami menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan,” kata Cecep. (Reza/R6/HR-Online)

11 hours ago
7

















































