harapanrakyat.com,- Klaim mengenai kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) baru-baru ini menuai kritik tajam. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara resmi membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa pendapatan pengemudi ojol telah meningkat hingga tiga kali lipat.
Ketua SPAI, Lily Pujiati menegaskan, narasi kenaikan pendapatan yang disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato di parlemen tidak sesuai dengan kenyataan pahit di lapangan. Bukannya sejahtera, para pengemudi justru menghadapi tekanan finansial akibat sistem potongan yang mencekik.
Potongan Aplikasi Masih Tinggi, Pendapatan Pengemudi Ojol Merosot
Baca Juga: Polres Garut Bagikan Oli Gratis untuk Ojol, Pengemudi Bahagia
Salah satu poin yang disoroti adalah ketidakefektifan Peraturan Presiden (Perpres) No. 27/2026. Meski aturan tersebut membatasi potongan aplikasi maksimal sebesar delapan persen, fakta di lapangan menunjukkan hal yang sangat berbeda.
SPAI menemukan bukti bahwa platform masih memberlakukan potongan yang sangat tinggi, bahkan ada yang mencapai 34 persen.
Lily membeberkan bahwa untuk pesanan antar penumpang dengan tarif Rp 19.500, pengemudi langsung terkena potongan awal Rp 5.500. Potongan sebesar itu untuk asuransi dan biaya layanan.
Setelah itu, platform melakukan potongan kedua sebesar 8 persen dari sisa biaya tersebut. Hasil akhirnya, pengemudi ojol hanya menerima bersih sebesar Rp 12.880.
“Faktor inilah yang membuat pendapatan pengemudi ojol justru menurun, bukan meningkat tiga kali lipat,” kata Lily dalam keterangan resminya, Sabtu (15/8/2026).
Baca Juga: Status Pengemudi Ojol Resmi Jadi UMKM, Kini Bisa Ajukan KUR dan Bebas Pajak
Data SPAI menunjukkan penurunan signifikan pada penghasilan harian pengemudi. Rata-rata pendapatan yang sebelumnya mencapai Rp 100 ribu per hari, kini merosot ke angka Rp 80 ribu.
Kondisi pendapatan yang menurun ini memaksa para mitra pengemudi ojol untuk bekerja jauh lebih lama demi mencukupi kebutuhan hidup. Banyak dari mereka kini terpaksa mengaspal selama 12 hingga 18 jam sehari akibat semakin sulitnya mendapatkan pesanan dari pelanggan.
Nasib Pengemudi Perempuan Tanpa Cuti dan Perlindungan
Krisis ini dirasakan lebih berat oleh pengemudi ojol perempuan. SPAI menyoroti ketiadaan jaminan perlindungan bagi mereka, terutama terkait hak-hak reproduksi.
Lily mengungkapkan hingga saat ini pengemudi ojol perempuan tidak memiliki akses terhadap cuti haid, cuti melahirkan, maupun cuti keguguran.
Baca Juga: Perpres Terbaru Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus, Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen
Tanpa adanya kepastian jaminan cuti tersebut, para pengemudi ojol perempuan kehilangan perlindungan terhadap stabilitas pendapatan mereka saat berada dalam kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk bekerja.
Situasi ini mempertegas bahwa kesejahteraan bagi ojol yang pemerintah janjikan masih menjadi bayang-bayang di tengah ekosistem kerja gig di Indonesia. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

5 hours ago
12

















































