Gagal Dilantik, 1.600 Lulusan PPPK dan CASN Garut Demo

8 hours ago 3

harapanrakyat.com,- Sebanyak 1.600 Pegawai Pemerintah Dalam Perjanjian Kerja (PPPK) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang telah lulus dan gagal dilantik tahun 2025, Rabu (12/3/2025) pagi mengontrog kantor DPRD Garut.

Mereka melakukan aksi mogok serta beraudiensi dengan Pemerintah Daerah karena batal mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Hal itu imbas dari keputusan sepihak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (Menpan RB). Menpan RB menunda pelantikan hingga tahun 2026. Padahal seharusnya mereka dilantik pada 1 April 2025.

Sebelum adanya keputusan penundaan SK pelantikan, progres yang dijalankan oleh 1.600 orang lulusan PPPK, CASN, maupun CPNS tersebut mengalir dengan lancar. Bahkan sesuai jadwal yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) telah didata sejak 1 Februari-28 Februari 2025. Sementara penetapan SK pengangkatan akan terbit pada 1 Maret 2025 dan rencana distribusi SK termasuk pengangkatan pada 1 April 2025.  

Alih-alih jadi kado istimewa pasca lebaran 2025, Menpan RB justru mengundur pengangkatan dan pelantikan lulusan PPPK dan CASN 2025 ke tahun 2026, atau sper 1 tahun dari jadwal yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Imbas Penundaan Pengangkatan, Besok Ribuan CASN/PPPK di Garut Kepung Kantor Bupati dan DPRD

Demo Ribuan Lulusan PPPK dan CASN di Garut, Sampaikan Beberapa Tuntutan

Koordinator PPPK tenaga guru Garut, menyatakan, tuntutan yang dilakukan lulusan CASN maupun CPNS sama, yaitu dicabutnya edaran Menpan RB tentang perubahan pelantikan tahun 2026.

“Tuntutan teman-teman PPPK, CASN maupun CPNS ini dicabutnya surat edaran Menpan RB yang sudah dikeluarkan kemarin tanggal 5 Maret 2025, dimana itu untuk penundaan pengangkatan dan pelantikan,” kata Ma’mol Abdul Faqih, koordinator PPPK tenaga guru Garut, Rabu (12/3/2025).

Ma’mol juga menyinggung keputusan Menpan RB tidak jelas, karena dalam surat yang diketahui penundaan pengangkatan dan pelantikan tidak dijelaskan secara eksplisit. Dengan dalih mempercepat penataan non ASN surat Menpan RB itu justru menunda. Hal ini membuat bingung seluruh lulusan PPPK, CASN maupun CPNS.

“Jumlah yang dari Garut ada 1.600, Pemerintah Pusat ini tidak jelas, karena surat itu tidak dijelaskan secara eksplisit kenapa ini harus diundur. Bahasanya cuma untuk mempercepat penataan non ASN, ini bahasanya mempercepat tapi ditunda, ini kan membingungkan,” tambahnya.

Keputusan sepihak Menpan RB tentu ada imbasnya bagi lulusan PPPK, CASN maupun CPNS. Mereka yang usianya sudah tidak muda lagi terancam tidak bisa menikmati masa kerja. Hal itu lantaran masa kerja terpotong masa penundaan.

Selain itu, sebagian lulusan PPPK, CASN maupun CPNS saat ini sudah tidak mendapat gaji sekaligus honor. Mereka sudah dinyatakan keluar sejak dinyatakan lulus menjadi PPPK, CASN maupun CPNS. 

“Dampaknya yang terjadi sekarang kan kawan-kawan yang sudah berusia 58, sementara untuk menjadi PPPK itu batasan usia pensiun 60 tahun. Jika diangkat tahun depan 2026, berarti hanya ada yang kerja 1 tahun. Bahkan ada yang langsung pensiun, diangkat 1 Maret tanggal tiga-nya langsung pensiun, ada yang seperti itu. Ada juga yang sudah keluar dari tempat kerja, jadi sudah tidak digaji dari sekolahnya itu,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |