Jangan Tunda! Disdukcapil Ciamis Ingatkan Warga Segera Perbarui Data Kependudukan Pasca-Nikah atau Cerai

8 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Disdukcapil Ciamis, Jawa Barat, mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data kependudukan mereka. Update tersebut khususnya setelah terjadi perubahan status perkawinan seperti pernikahan atau perceraian.

Baca Juga: Disdukcapil Ciamis Fasilitasi Penggantian Foto KTP-el, Warga Antusias Lakukan Perekaman Ulang

Imbauan ini bertujuan untuk memastikan seluruh data vital masyarakat, mulai dari status perkawinan hingga susunan anggota keluarga, tercatat secara akurat dan mutakhir dalam Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Pembaruan data ini memiliki peran krusial dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Data kependudukan yang terintegrasi dan akurat adalah fondasi utama untuk mengakses beragam layanan publik. Mulai dari BPJS Kesehatan, layanan perbankan, pencairan bantuan sosial, hingga berbagai jenis administrasi lainnya.

Tanpa data yang sesuai, masyarakat berpotensi menghadapi berbagai kendala saat mengurus dokumen atau mengakses hak-hak mereka di masa mendatang.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat Perbarui Data Kependudukan

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan mengungkapkan, bahwa masih banyak warga yang mengabaikan pentingnya pembaruan data ini. Bahkan, pihaknya melihat, masih banyak masyarakat yang telah menikah atau bercerai, namun belum melakukan pembaruan data kependudukan.

“Hal ini bisa menjadi penghalang saat mereka membutuhkan layanan publik yang memerlukan data terkini,” ungkap Yayan, Rabu (3/9/2025).

Untuk itu, Yayan mengajak masyarakat yang baru menikah atau telah bercerai, untuk segera melaporkan perubahan tersebut ke Disdukcapil. Atau bisa juga melalui layanan kependudukan yang tersedia di kantor desa dan kelurahan setempat.

“Sebab dengan data yang akurat, maka bisa memudahkan segala urusan administrasi dan menjamin hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Untuk mempermudah masyarakat dalam perbarui data kependudukan, Yayan mengklaim telah menetapkan prosedur yang sederhana dan bebas biaya.

Sementara untuk masyarakat yang ingin melakukan pembaruan data, maka pertama harus mempersiapkan dokumen pendukung. Seperti buku nikah atau akta perkawinan, atau akta cerai.

Setelah itu, serahkan KK lama untuk proses perubahan. Dan langkah terakhir mengajukan perubahan data di loket pelayanan Disdukcapil Ciamis. “Bisa juga di kantor kecamatan, atau melalui layanan daring yang telah disediakan,” jelasnya.

Baca Juga: Lewat PASTI MANIS, Disdukcapil Ciamis Hadirkan Layanan Adminduk Langsung ke Masyarakat

Yayan kembali menegaskan, bahwa warga yang ingin melakukan memperbarui data kependudukan tidak dikenakan biaya alias gratis.

“Jadi kami harap, masyarakat proaktif dalam melaporkan setiap perubahan status. Hal itu agar terhindar dari kesulitan administrasi di kemudian hari, dan dapat memanfaatkan hak-hak mereka secara optimal,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |