harapanrakyat.com,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Sutikno, angkat bicara mengenai kelanjutan penanganan kasus hukum yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Ia menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan dugaan perkara tersebut berjalan secara objektif dan mengedepankan pemenuhan alat bukti yang sah.
Namun, perkembangan teknis mengenai penanganan perkara yang menyeret dua nama itu, saat ini berada di bawah kendali penuh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Baca Juga: Proyek Rumdin Wali Kota Cimahi Diduga Bermasalah, LSM PEMUDA Minta Kejati Jabar Turun Tangan
“Untuk Wakil Wali Kota Bandung yang menyampaikan perkembangannya Kejari Kota Bandung. Tahapan sudah Kejari lakukan. Jadi saya katakan kalau (perkara) bisa naik (ke tahap selanjutnya) ya naik. Kalau nggak bisa, cari lagi alat buktinya,” tegas Kajati Jawa Barat Sutikno, Selasa (2/6/2026).
Komitmen Kajati Jawa Barat Penegakan Hukum Tanpa Asumsi
Lebih lanjut Sutikno mengatakan bahwa pihaknya menginstruksikan Kejari Kota Bandung tetap menjaga integritas. Tidak terpengaruh oleh opini publik yang berkembang.
Kejaksaan dituntut untuk bersikap netral dan mengukur setiap substansi perkara secara mendalam berdasarkan pembuktian materiil di lapangan.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Pajak Tambang Sumedang Kembalikan Uang Negara Rp 2,5 Miliar
Kajati Jawa Barat mengingatkan bahwa penentuan status hukum seseorang tidak boleh didasarkan pada tekanan emosional maupun dugaan-dugaan yang tidak berdasar.
“Jadi nangani perkara itu harus berdasarkan fakta perbuatan, nggak boleh asumsi,” katanya.
Hampir Enam Bulan Jadi Tersangka tapi Tidak Ada Penahan
Sebagai informasi, Kejari Kota Bandung sudah menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga pada 10 Desember 2025. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung.
Penetapan tersangka terhadap Erwin berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Erwin, Kejari Buka Peluang Periksa Wali Kota Bandung Farhan
Sedangkan, penetapan tersangka pada Rendiana Awangga merujuk pada Surat Penetapan TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Sejak penetapan tersangka sejak akhir tahun lalu atau hampir enam bulan lamanya, namun Erwin maupun Rendiana Awangga belum ditahan. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 week ago
44

















































