harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menegaskan, bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2017–2021 tetap sah, dan mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah. Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang sempat dianggap hanya memberikan kewenangan penghitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Kejari Banjar Pastikan Kasus Tunjangan Perumahan Sudah 90 Persen, Segera Tetapkan Tersangka
Kasi Pidana Khusus Kejari Banjar, Budi Prakoso menyebut, penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah masih berlaku.
Pihaknya sudah menerima arahan dan terdapat Surat Edaran (SE) dari Kejaksaan Agung. SE tersebut menyatakan, bahwa tidak hanya BPK yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
“Kami sudah ada arahan bahwa tidak hanya BPK mempunyai kewenangan, tapi mengingat Indonesia ini kan kota dan wilayahnya sangat luas. Jadi tidak memungkinkan kalau hanya BPK,” jelas Budi, Kamis (14/5/2026).
“Jadi selain BPK ada BPKP. Kalau di daerah ada Inspektorat, ada juga auditor kalau di kami ya, di provinsi itu ada auditor yang bersertifikasi yang punya kewenangan. Jadi perhitungan Inspektorat itu masih berlaku,” imbuhnya.
Baca Juga: 50 Saksi Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar Jilid 2
Jumlah Kerugian Negara dalam Perkara Kasus Korupsi DPRD Kota Banjar
Budi mengungkapkan, jumlah kerugian negara dalam perkara kasus korupsi di DPRD Kota Banjar tersebut mencapai Rp3,5 miliar. Sedangkan dari jumlah tersebut sebanyak Rp1,8 miliar telah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait.
Saat ini, masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan oleh pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana tersebut.
Oleh karena itu, Kejaksaan pun mengingatkan, agar seluruh pihak yang terlibat segera memenuhi kewajiban pengembalian kerugian negara. Jika tidak, mereka berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pengembangan Perkara Tunjangan Perumahan DPRD, Kejari Banjar Panggil 19 Saksi
“Masih ada Rp 1,6 miliar kerugian negara yang belum dikembalikan oleh pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana ini. Jelas ada konsekuensi hukum bagi yang tidak mengembalikan,” tandasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)Baca Juga:

4 hours ago
12

















































