harapanrakyat.com,- Implementasi kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini menghadapi tantangan serius terkait keberlanjutan anggaran gaji PPPK di tingkat daerah. Setidaknya 39 Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyatakan ketidakmampuan mereka untuk membayar gaji tersebut karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya penurunan motivasi kerja. Serta ketidakpastian kesejahteraan bagi para aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebutkan, banyak daerah menghadapi tantangan keberlanjutan anggaran gaji PPPK. Karena porsi belanja pegawai telah melampaui 50 persen dari total APBD.
Baca Juga: Nasib Status Guru Honorer: Antara Seleksi CASN dan Aturan Batas Usia
Beberapa wilayah yang mencatatkan angka tinggi antara lain Kabupaten Sigi (60 persen), Kabupaten Sulawesi Tengah (56,65 persen), Kabupaten Donggala (53,9 persen), dan Kabupaten Buol (51 persen).
Krisis ini bahkan membuat Gubernur Maluku Utara menyatakan bahwa provinsinya mengalami masalah arus kas (cash flow). Hal ini membuat mereka tidak memiliki dana cukup untuk membayar hak pegawai hingga akhir tahun 2026.
Skema Top-Up TKD dan Relaksasi Anggaran Gaji PPPK
Untuk mengatasi polemik ini, pemerintah pusat tengah merumuskan empat langkah strategis guna mengamankan anggaran gaji PPPK. Serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Salah satu langkah utamanya adalah pemberian tambahan dana transfer melalui skema top-up Transfer ke Daerah (TKD). Skema ini khusus bagi daerah yang benar-benar tidak mampu secara fiskal setelah melalui proses audit anggaran.
Selain itu, pemerintah berencana merelaksasi aturan UU No.1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD melalui mekanisme UU APBN. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah.
Baca Juga: Nasib PPPK Aman! Pemerintah Siapkan SE Bersama 3 Menteri Terkait Aturan Fiskal Daerah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, meskipun terjadi penyesuaian pada dana transfer, gaji pokok PPPK tidak akan hilang.
Pemerintah daerah diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian pada komponen tambahan penghasilan. Seperti tunjangan kinerja atau insentif daerah sesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing.
“Pemotongan TKD tidak memotong gaji pokok ASN maupun PPPK. Tapi tunjangan atau tambahan daerah bisa disesuaikan menurut kemampuan fiskal,” jelas Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa, Jumat (5/6/2026) lalu.
Kebijakan Pusat dan Kapasitas Fiskal Daerah
Dari perspektif akademis, fenomena ini sebagai akibat dari ketidaksinkronan antara kebijakan rekrutmen pusat dengan kapasitas fiskal daerah yang sangat beragam.
Baca Juga: MenPAN-RB Tegaskan PPPK Tidak Boleh Diberhentikan Selama Masa Kontrak Belum Berakhir
Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah daerah kini tidak boleh merekrut tenaga honorer baru, khususnya bagian administrasi. Larangan ini untuk mencegah beban anggaran gaji PPPK kian membengkak di masa depan.
Sinkronisasi kebijakan yang lebih adaptif dan penguatan kapasitas fiskal daerah melalui digitalisasi pajak sangat diperlukan. Tujuannya agar kesejahteraan ASN tetap terjamin tanpa terus-menerus bergantung pada pemerintah pusat. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

10 hours ago
6

















































