Kejari Sumedang Undang Puluhan Perusahaan Tambang MBLB, Ada Apa Nih?

1 week ago 20

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, mengambil langkah proaktif dalam menertibkan sektor pertambangan di wilayahnya. Salah satunya adalah mengundang perusahaan yang bergerak di bidang Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), untuk ikut Rapat Pembahasan Harmonisasi Perizinan dan Perpajakan di sektor tambang, bertempat di Aula Kejari Sumedang, Senin, (25/8/2025).

Baca Juga: Dua Dirut PT Jasa Sarana Jadi Tersangka Korupsi Pajak Tambang Galian C di Sumedang

Kegiatan tersebut merupakan upaya Kejari Sumedang dalam menyelaraskan perizinan dan perpajakan perusahaan tambang. Sekaligus juga meninjau potensi kerawanan bencana yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan.

Rapat tersebut menjadi forum penting yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. Seperti Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Sumedang, serta Kepala Cabang ESDM Wilayah V Sumedang.

Hadir juga sekitar 40 perusahaan yang bergerak di bidang Penambangan MBLB dari total 70 perusahaan yang diundang. Perusahaan tersebut baik yang sudah memiliki izin maupun yang belum berizin. 

Tujuan Kejari Sumedang Undang Puluhan Perusahaan Tambang MBLB

Kasi Intelijen Kejari Sumedang, Nopridiansyah menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendata secara menyeluruh perizinan dan kewajiban pajak perusahaan tambang. Tim Kejaksaan secara teliti memeriksa berbagai dokumen, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk eksplorasi dan produksi. Kemudian, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, pendataan juga mencakup kepatuhan perusahaan dalam melaporkan dan menyetorkan pajak daerah dari sektor tambang MBLB ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang.

Tak hanya aspek perizinan serta perpajakan, pihaknya juga menyoroti potensi kerawanan bencana di wilayah penambangan. “Ini penting sebagai langkah preventif, supaya kegiatan tambang tidak menimbulkan dampak buruk untuk lingkungan dan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Asisten Perhutani di Sumedang Jadi Tersangka Korupsi Kayu Proyek Tol Cisumdawu, Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar

Nopridiansyah berharap, kegiatan tersebut bisa menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan tambang MBLB di Sumedang. Evaluasi tersebut mencakup perbaikan tata kelola perizinan, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor tambang. 

Dengan penataan ini, Kejari Sumedang berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kegiatan ini juga membantu mengidentifikasi wilayah-wilayah yang berisiko tinggi akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |