Kesal Diabaikan Keluarga, Pemuda di Babakan Ciparay Bandung Nekat Bakar Rumah dan Sepeda Motor

2 weeks ago 58

harapanrakyat.com,- Polsek Babakan Ciparay mengungkap kasus kebakaran yang melalap tiga unit rumah bedeng di Jalan Cirangrang Dalam, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung yang terjadi pada Selasa 4 Agustus 2026.

Baca juga: Gudang Barang Bekas di Sambong Jaya Kota Tasikmalaya Hangus Terbakar

Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan mengatakan, pemicu kebakaran di pemukiman warga itu karena ada unsur kesengajaan dari pelaku AR (22).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi nekat ini karena rasa kesal dan emosi mendalam lantaran pelaku merasa diabaikan serta tidak dipenuhi keinginannya oleh pihak keluarga. “Motifnya pelaku melakukan pembakaran karena ada pembiaran dari pihak orang tua atau keluarga,” kata Kurniawan, Rabu (5/8/2026).

Sempat Terjadi Cekcok antara Pelaku dan Orang Tuanya

Kurniawan menjelaskan, sebelum aksi pembakaran terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku sempat terlibat cekcok karena orang tuanya memarahi yang bersangkutan di pagi hari.

Saat itu, pelaku sempat pergi lalu kembali lagi ke lokasi kemudian merusak kaca dan genteng rumah, sebelum akhirnya membakar satu unit sepeda motor miliknya hingga api merembet ke bangunan sekitar.

“Orang tuanya sempat memarahi pelaku pada hari. Lalu siangnya datang lagi ke lokasi membakar sepeda motor miliknya hingga merembet membakar tiga rumah bedeng. Ada masalah keluarga,” ujarnya.

Baca juga: Kebakaran di TPA Pasir Bajing Garut, Area Terdampak Capai 10 Ribu Meter Persegi

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, musibah kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian materiil berupa kerusakan total pada tiga unit rumah bedeng dan satu unit sepeda motor.

Selain itu, ayah kandung pelaku bernama Mamat mengalami luka bakar di bagian tangan akibat mencoba memadamkan api dan telah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bandung Kiwari.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menghitung total nominal kerugian materi akibat insiden tersebut.

“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, tapi ayah pelaku mengalami luka bakar di tangan dan sudah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Bandung Kiwari. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tuturnya. (Reza/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |