Mobil Ranginang Kota Banjar Jadi Angkutan Feeder Wisata Pangandaran, Bakal Dikenakan Retribusi?

4 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar terus mematangkan persiapan operasional mobil wisata Ranginang, yang akan difungsikan sebagai angkutan penghubung (feeder) bagi wisatawan. Kehadiran layanan ini diharapkan, mampu mempermudah mobilitas penumpang kereta api yang tiba di Stasiun Banjar, untuk melanjutkan perjalanan menuju kawasan wisata Pangandaran melalui layanan Bus DAMRI.

Baca Juga: Wisata Arung Jeram Citanduy Diminati, Siapkah Disporapar Kota Banjar Mengelolanya Tanpa SDM yang Memadai?

Lantas, apakah wisatawan pengguna layanan mobil ranginang sebagai angkutan feeder dari Stasiun Banjar ke lokasi halte Bus DAMRI dikenakan tarif retribusi?

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Banjar, Candra Firmanto mengatakan, pihaknya sudah memahami pengenaan retribusi penggunaan mobil wisata Ranginang. Namun untuk awal pelaksanaan, menurutnya, kemungkinan hal itu belum diterapkan 100 persen. Pasalnya, target awal memastikan program tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Saat ini pihaknya memastikan operasional mobil Ranginang ini berjalan lancar tanpa ada kendala, terutama menyangkut koordinasi dengan paguyuban transportasi lokal.

“Betul. Tapi tidak bisa di awal dilaksanakan 100 persen. Targetnya jalan dulu dan tidak ada masalah dengan paguyuban serta operasional mobil wisata ranginang,” kata Candra, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: Mobil Ranginang Bakal Jadi Penyambung Transportasi Wisata Stasiun Banjar-Pangandaran

Landasan Regulasi untuk Skema Retribusi Mobil Ranginang Kota Banjar Jadi Angkutan Feeder Wisata Pangandaran

Lanjutnya menjelaskan, saat ini masih menyiapkan teknis terkait penerapan retribusi tersebut, apakah nantinya akan inklud dengan tiket kereta api. Pihaknya juga masih menunggu hasil perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh pihak manajemen DAMRI dengan pihak KAI. Hal itu sebagai acuan tindak lanjut terkait penerapan tarif retribusi tersebut

“Itu yang lagi kita godok. Sekarang DAMRI sedang PKS dulu sama KAI. Setelah itu baru kita bahas sama DAMRI. Jadi tarif belum bisa ditentukan. Namun dulu DAMRI sempat memberi informasi kontribusinya hanya Rp 10 ribu,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya sudah membuat langkah solutif untuk mengantisipasi hal itu dengan membuat Peraturan Wali Kota (Perwal), terkait tarif khusus promosi pariwisata untuk kendaraan feeder.

“Tapi sudah saya pikirkan antisipasinya. Nanti akan keluar Perwal terkait tarif khusus promosi pariwisata untuk kendaraan feeder. Jadi fokus sekarang menunggu PKS DAMRI sama KAI,” katanya.

Baca Juga: Pemkot Banjar Pastikan Shuttle DAMRI ke Pangandaran Segera Beroperasi

Diketahui, Perda Kota Banjar Nomor 14 tahun 2025 tentang PDRD, mengatur bahwa pengguna mobil wisata ranginang dikenakan tarif retribusi sesuai tipe jarak tempuh. Dalam regulasi tersebut disebutkan, bahwa tarif retribusi mobil wisata ranginang dengan jarak di bawah 10 kilometer yakni Rp 15 ribu per penumpang sekali perjalanan. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |