harapanrakyat.com,- Seorang pria pengedar obat haram di Garut, Jawa Barat, kena ciduk polisi. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 67 butir obat berbagai merk, serta barang bukti pendukung lainnya.
Saat petugas menggeledahnya, pria berinisial WH alias H (31), warga asal Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut itu kedapatan membawa puluhan butir obat haram berbagai merk yang akan diedarkan di dekat kediamannya.
Baca Juga: Gerebek Pengedar, Polisi Temukan 767 Butir Obat Haram di Garut
Polisi menyebut, hasil interogasi petugas di lapangan, yang bersangkutan telah menjadi pengedar obat haram sejak 3 tahun lamanya. Dengan menjadi pengedar selama itu, pelaku mampu mengantongi keuntungan besar, serta menjadi ladang kehidupan sehari-hari.
“Bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 48 butir obat yang diduga jenis Tramadol, dan 19 butir obat yang diduga jenis Hexymer. Sehingga total keseluruhan sebanyak 67 butir,” jelas Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Sabtu (13/6/2026).
Pengedar Obat Haram di Garut Terancam 12 Tahun Penjara
Baca Juga: Bawa Puluhan Butir Psikotropika, Pria Asal Garut Kena Gep Polisi
Saat ini pelaku tersebut telah digelandang ke Satuan Reserse Polres Garut, untuk kepentingan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara, WH mengaku mendapatkan pasokan obat haram dari bandar besar.
Untuk kepentingan pengembangan, dua orang pemasok kepada pengedar obat haram di Garut tersebut kini dalam proses pendalaman. Namun, Adi tidak merinci siapa dua orang pemasoknya karena statusnya dalam tahap pemburan.
Baca Juga: Apes! Bawa Narkoba Jenis Sabu 5 Gram, Pria Asal Garut Kena Cokok Polisi
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan haram itu dari dua orang yang saat ini masih dalam proses pencarian. Tersangka pun mengakui obat-obatan yang ia miliki untuk dijual lagi kepada konsumen supaya memperoleh keuntungan pribadi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
8

















































