harapanrakyat.com,- Pemkot Banjar bersama DPRD Kota Banjar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Pelindungan Tenaga Kerja. Kesepakatan tersebut disahkan melalui rapat paripurna DPRD pada Kamis (13/8/2026).
Baca juga: Data Desil Warga Mendadak Naik, DPRD Kota Banjar Ingatkan Survei Harus Sesuai Fakta
Langkah penyesuaian regulasi ini ditempuh guna memperluas payung perlindungan serta jangkauan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Terutama, hal ini ditujukan untuk kelompok pekerja informal yang memiliki tingkat kerentanan tinggi di Kota Banjar.
Pembaharuan Regulasi untuk Menyelaraskan Kategori Pekerja
Ketua Pansus XVI DPRD Kota Banjar, Annur, menjelaskan bahwa pembaruan aturan ini krusial dilakukan untuk menyelaraskan kategori pekerja. Selain itu, ada penyesuaian peran lembaga kemasyarakatan di tingkat desa/kelurahan sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru.
“Pembaruan regulasi ini dirancang khusus untuk menguatkan proteksi bagi para pekerja sekaligus memperluas jangkauan penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kota Banjar,” ujar Annur, Jumat (14/8/2026).
Annur membeberkan beberapa substansi mendasar hasil pembahasan Pansus. Penyesuaian tersebut mencakup penegasan status pekerja penerima upah—baik di lingkup instansi pemerintah maupun swasta. Selain itu, ada penetapan kategori pekerja bukan penerima upah yang meliputi pekerja mandiri, hubungan kemitraan, peserta magang, hingga kelompok berisiko tinggi.
“Khusus bagi pekerja bukan penerima upah yang berstatus sebagai mitra kerja Pemkot Banjar, mekanismenya akan ditetapkan tersendiri melalui Keputusan Wali Kota,” terang Annur.
Baca juga: Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Jilid 2, Aksioma Khawatir Kejari Banjar Masuk Angin
Melalui Raperda baru ini, daftar kelompok masyarakat yang ditanggung pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaannya kini kian luas. Adapun cakupannya meliputi buruh tani, pengurus tempat ibadah, pekerja lepas, pengemudi ojek konvensional maupun online, kuli bangunan, pedagang kaki lima (PKL), pedagang asongan, sopir angkot, juru parkir, hingga tenaga pendidik di bidang keagamaan.
Teknis pelaksanaan fasilitasi ini nantinya akan dikawal langsung oleh instansi atau dinas terkait sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Pansus XVI mendesak Pemkot Banjar agar mengeksekusi Perda ini secara konsisten, terpadu, dan berkesinambungan. Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pemutakhiran data secara akurat agar alokasi bantuan jaminan sosial ini benar-benar tepat sasaran. Juga, pemda harus melakukan evaluasi berkala. (Muhlisin/R6/HR-Online)

1 day ago
10

















































