harapanrakyat.com,- Organisasi sekolah swasta memutuskan untuk mencabut gugatan atas penerbitan Kepgub tentang PAPS (Pencegahan Anak Putus Sekolah) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada mediasi kedua.
Ketua tim hukum BMPS dan FKSS, Alex Edward mengatakan, pencabutan gugatan itu berdasarkan hasil kesepakatan pihaknya dan Pemprov serta Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat. Ia menyebut, Pemprov serta Disdik Jawa Barat telah mengakomodasi keinginan dari para penggugat.
“Keinginan dari para penggugat ini sudah Gubernur akomodasi. Jadi kami anggap selesai,” kata Edward di Kantor Disdik Jawa Barat, Jalan Rajiman, Kota Bandung, Senin (25/8/2025).
Cabut Gugatan Kepgub PAPS di PTUN Bandung
Baca Juga: Disdik Jawa Barat Sebut Penerbitan Kepgub PAPS untuk Tekan Ratusan Ribu Anak Putus Sekolah
Lanjutnya mengatakan, pihaknya akan segera mencabut gugatan atas penerbitan Kepgub tentang PAPS yang berisikan mengenai penambahan kuota rombongan belajar (rombel) ini sekitar satu atau dua hari kedepan.
Mengingat, kesepakatan untuk mencabut gugatan antara delapan organisasi sekolah swasta dengan Pemprov dan Disdik Jawa Barat, baru terealisasikan hari ini.
“Kami akan sampaikan ke PTUN Bandung, kira-kira satu atau dua hari ke depan. Kesepakatan berlaku hari ini,” tuturnya.
Kesepakatan Hasil Mediasi Delapan Organisasi Sekolah Swasta dengan Disdik Jabar
Edward menyebutkan, setidaknya ada empat kesepakatan yang terjadi dalam tahapan mediasi ini. Pertama, organisasi sekolah swasta dan Disdik Jawa Barat akan mencari murid yang berpotensi putus sekolah di tahun pelajaran 2025/2026. Baik di sekolah negeri maupun swasta.
Kedua, Pemprov Jawa Barat akan melibatkan sekolah swasta untuk melaksanakan PAPS melalui skema beasiswa, saat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2026/2027.
Ketiga, Pemprov Jawa Barat akan menangani dampak atas penerbitan Kepgub tentang PAPS. Terutama guru sertifikasi yang mengajar di sekolah swasta.
“Kami akan men-tracking (mencari) murid yang tidak terdaftar di sekolah negeri, karena berpotensi putus sekolah. Mereka nantinya akan masuk ke sekolah swasta. Tapi tetap 36 murid per kelas, tidak 50,” terang Edward.
Baca Juga: Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta ke PTUN Bandung, Pemprov Jabar: Itu Hak Warga Negara
Sementara itu, Ketua Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, Ade Hendriana berharap ke depannya harus ada sinergitas antara sekolah swasta dengan pemerintah. “Setiap apa pun harus melibatkan seluruh sekolah swasta, itu saja,” kata Ade.
Sebagai informasi, FKSS Jawa Barat dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Garut, Cianjur, Kota Bogor, dan Sukabumi, melayangkan gugatan atas penerbitan Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis PAPS ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.
Gugatan tersebut teregistrasi di PTUN Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.Bdg. Dalam gugatan itu yang menjadi objek sengketanya yaitu Kepgub tentang PAPS tersebut. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)