Paripurna DPRD Kota Banjar Sepakati Raperda Penyertaan Modal Tirta Anom

3 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Rapat paripurna DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, menyetujui Raperda perubahan ketiga atas Perda Kota Banjar Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemkot Banjar pada Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Anom. Persetujuan ini dilakukan pada Senin (6/7/2026).

Baca juga: Relaksasi Denda Retribusi Kios Pasar Kota Banjar Capai Realisasi Rp84 Juta

Ketua Pansus XIV Rossi Hernawati menyampaikan berdasarkan hasil pembahasan antara pihak Pansus DPRD Kota Banjar dengan pemerintah daerah diperoleh beberapa hal. Di antaranya raperda dapat dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan.

Penyempurnaan Penyertaan Modal Perumda Tirta Anom

Penyempurnaan tersebut meliputi perbaikan redaksional, penambahan dasar hukum sesuai ketentuan, penyempurnaan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Kemudian penyesuaian nilai penyertaan modal berdasarkan pengalihan aset unit pelayanan Cisaga kepada pemerintah Kabupaten Ciamis.

Melakukan penyesuaian substansi raperda, memperbaiki dasar hukum dan memastikan nilai penyertaan modal telah sesuai dengan kondisi aset yang menjadi kekayaan Pemerintah Kota Banjar.

Menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan aset, tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan. Selain itu juga penguatan komitmen pemerintah daerah dan Perumda dalam tata kelola perusahaan termasuk pengelolaan aset manajemen dan kebijakan dividen.

Selanjutnya mengingatkan agar rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Dengan demikian seluruh perbaikan administrasi dan pengelolaan aset dapat diselesaikan tepat waktu.

Baca juga: Tunggakan Retribusi Capai Rp3 Miliar, Ketua Paguyuban Pasar Banjar Minta Pendataan Ulang

“Pansus XIV menyatakan Raperda ini dinilai layak untuk ditetapkan. Namun dengan memperhatikan penyempurnaan sesuai hasil pembahasan pemerintahan daerah,” kata Rossi saat penyampaikan laporan.

Wali Kota Banjar Sudarsono menjelaskan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang penyertaan modal daerah Pemkot Banjar pada Perumda Tirta Anom. Ia juga menjelaskan Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Perumda Tirta Anom.

Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa BPK RI terkait status aset berupa jaringan yang digunakan oleh Perumda Tirta Anom pada unit pelayanan Cisaga. Selain itu, hal ini termasuk pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar Nomor: LBA-337/PW10/4/2016.

“Dengan begitu regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang ada,” katanya.

Sementara itu, Raperda tentang penyertaan modal pada Perumda Tirta Anom, rapat paripurna tersebut juga menyetujui penarikan Raperda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selain itu juga menyetujui keputusan DPRD Kota Banjar terhadap perubahan program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Banjar tahun 2026. Selain itu, rapat juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Modal. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |