harapanrakyat.com,- Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jawa Barat, mengimbau pelaku usaha restoran dan catering untuk mengurus administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah atau NPWPD.
Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Jody Kusmajadi mengatakan, sampai saat ini masih terdapat pelaku usaha sektor tersebut yang belum mendaftar NPWPD.
Ada 185 pelaku usaha sektor restoran dan catering yang sudah terdata, dan 178 diantaranya sudah memiliki NPWPD. Selebihnya belum mengurus administrasi NPWPD.
Sehingga pelaku usaha yang belum terdaftar secara resmi dan belum memiliki NPWPD tidak membayar kewajiban pajak daerah atas usahanya tersebut.
Baca Juga: PAD Sektor Pajak Hotel dan Restoran Belum Optimal, Anggota DPRD Kota Banjar Sarankan Begini
“Imbauan ini sesuai Perwal Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan atau Minuman,” kata Jodi kepada harapanrakyat.com, Jumat (8/8/2025).
Besaran PBJT yang Harus Dibayar Pelaku Usaha Restoran dan Catering di Kota Banjar
Lanjutnya menjelaskan, pajak daerah yang dikenakan kepada pelaku usaha tersebut. Yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan atau minuman.
Sektor usaha restoran itu di dalamnya meliputi usaha rumah makan, cafetaria, kantin. Serta warung nasi dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Adapun besaran PBJT atas makanan dan atau minuman yang harus dibayarkan oleh para pelaku usaha tersebut sebesar 10 persen dari omzet per transaksi.
“Besaran pajak itu sudah diatur dalam Perda. Adapun target tahun ini untuk PBJT atas jasa makanan dan atau minuman sebesar Rp2,4 miliar lebih. Saat ini baru terealisasi 60,76 persen,” terangnya.
Lanjut Jody, pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada pelaku usaha yang belum memiliki NPWPD supaya melakukan proses pendaftaran ke Kantor BPKPD Kota Banjar.
Baca Juga: Pajak Jasa Hotel dan Restoran di Kota Banjar 10 Persen, Berapa PAD yang Dihasilkan?
Adapun persyaratan membuat NPWP di antaranya terdaftar di sistem OSS dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Serta membawa fotocopy KTP pemilik usaha dan mengisi berkas formulir pendaftaran.
Bagi pelaku usaha yang tidak mendaftarkan unit usahanya, maka dapat dikenakan sanksi. Hal itu sebagaimana ketentuan Perda Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami akan melakukan pendekatan secara persuasif memberikan pemahaman kepada pelaku usaha restoran dan catering terkait pajak daerah dan NPWPD,” pungkas Jody Kusmajadi. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)