harapanrakyat.com,- Sekretariat dewan (Setwan) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memastikan tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jabar. Sekretaris DPRD Jawa Barat, Dodi Sukmayana, mengaku bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan pimpinan dan anggota DPRD mengenai tidak adanya kenaikan gaji maupun tunjangan.
Baca Juga: DPRD Jabar Hapus Anggaran Kunker ke Luar Negeri dan Kurangi Kunker ke Luar Provinsi
Saat ini, gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Jabar masih berdasarkan Pergub Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dan Anggota DPRD Jawa Barat.
“Masih sesuai Pergub Nomor 189 Tahun 2021 ya. Jadi tidak ada kenaikan,” kata Dodi melalui sambungan telepon, Sabtu (6/9/2025).
Dodi berujar, dalam kondisi saat ini Setwan tidak ada rencana untuk menaikkan tunjangan perumahan, komunikasi, dan lainnya. Bahkan, Setwan untuk menghubungi Kementerian Keuangan untuk melakukan appraisal kembali terhadap tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat.
“Tunjangan itu kan dari appraisal hasil tim independen yang tercatat di Kementerian Keuangan. Jadi bukan keinginan dewan. Tapi mungkin bisa turun, karena kami mengambil langkah untuk appraisal kembali,” ucapnya.
Rincian Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar
Adapun rincian gaji tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat, diatur berdasarkan Pergub Jawa Barat Nomor 189/2021 sebelum dipotong pajak. Untuk Ketua DPRD Jawa Barat mendapat uang representasi Rp3.000.000 per bulan atau setara dengan gaji pokok gubernur.
Kemudian, Ketua DPRD Jabar juga mendapat uang paket Rp300.000, tunjangan jabatan Rp4.350.000 per bulan. Lalu, tunjangan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Rp326.250 per bulan, tunjangan komunikasi Rp21.000.000 per bulan. Selanjutnya, tunjangan reses Rp21.000.000, tunjangan perumahan Rp71.000.000 per bulan, dan tunjangan transportasi Rp17.500.000.
Selain itu juga, mendapat biaya pelaksanaan reses Rp18.987.500 tiga kali dalam satu tahun, pemeliharaan kendaraan Rp34.992.000. Kemudian, jaminan kesehatan termasuk keluarga Rp4.000.000, serta dana operasional Rp18.000.000.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Jabar gaji dan tunjangan berupa uang representasi Rp2.400.000 per bulan, uang paket Rp240.000. Tunjangan jabatan Rp3.480.000 per bulan, tunjangan AKD Rp217.500 per bulan, tunjangan komunikasi Rp21.000.000 per bulan, tunjangan reses Rp21.000.000. Kemudian, tunjangan perumahan Rp65.000.000 per bulan, dan tunjangan transportasi Rp17.500.000.
Lalu, biaya pelaksanaan reses Rp18.987.500 tiga kali dalam satu tahun, pemeliharaan kendaraan Rp32.481.000. Selain itu juga, jaminan kesehatan termasuk keluarga Rp4.000.000, serta dana operasional Rp9.600.000.
Baca Juga: Maklumat DPRD Jawa Barat untuk Pemprov, Pemerintah Pusat dan DPR RI usai Terjadi Aksi Demonstrasi
Sedangkan, anggota DPRD Jawa Barat mendapat uang mendapat uang representasi Rp2.250.000 per bulan, uang paket Rp225.000. Tunjangan jabatan Rp3.262.500 per bulan, tunjangan AKD Rp130.500 per bulan, tunjangan komunikasi Rp21.000.000 per bulan. Selain gaji, anggota DPRD Jabar juga mendapat tunjangan reses Rp21.000.000, tunjangan perumahan Rp62.000.000 per bulan, dan tunjangan transportasi Rp17.500.000.
Selanjutnya, biaya pelaksanaan reses Rp18.987.500 tiga kali dalam satu tahun, dan jaminan kesehatan termasuk keluarga Rp4.000.000. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)