harapanrakyat.com,- Pemprov Jawa Barat berencana memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja informal, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Mengingat, salah satu tuntutan massa aksi dari pengemudi ojol pada 29-30 Agustus 2025 tentang kesejahteraan mereka.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, hari ini, Senin (1/9/2025), dirinya sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka yang akan mendapat jaminan ketenagakerjaan ini yaitu kelompok pekerja informal atau rentan, termasuk pengemudi ojol.
“Kami segera mendata pekerja informal. Kami akan memberikan asuransi bagi mereka,” kata Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Bandung, Senin (1/9/2025).
Baca Juga: Dedi Mulyadi Pastikan Pemprov Jawa Barat Terus Lakukan Perbaikan Kinerja Sesuai Tuntutan Pendemo
Ia menjelaskan, premi per tahun untuk jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja informal, termasuk pengemudi ojol ini senilai Rp 201.000 per tahun.
Dedi pun mengajak para bupati dan walikota di Jawa Barat untuk turut serta memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja tersebut.
“Saya mengajak juga ke bupati dan walikota, termasuk aplikator. Jadi bisa bersama memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Siapkan Anggaran untuk Jaminan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
Gubernur Dedi Mulyadi juga mengatakan, sementara ini Pemprov Jawa Barat sedang menyiapkan Rp 60 miliar untuk empat bulan pemberian jaminan tersebut bagi pekerja informal, termasuk pengemudi ojol.
Namun, apabila terdapat daerah yang tidak mau bekerjasama memberikan jaminan ketenagakerjaan, maka Pemprov Jawa Barat tidak akan memberikan dana itu ke daerah tersebut.
Baca Juga: Maklumat DPRD Jawa Barat untuk Pemprov, Pemerintah Pusat dan DPR RI usai Terjadi Aksi Demonstrasi
“Kan tahun ini sisa empat bulan, kami siapkan 60 miliar rupiah. Kalau tidak mau kerjasama, saya nggak akan berikan ke daerah itu,” tuturnya.
Pelaksanaan pemberian jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja informal termasuk pengemudi ojol akan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun KTP. Hal itu agar pemberian jaminan ketenagakerjaan tersebut tepat sasaran.
“Ada dalam data UMKM, dari KTP juga. Kan terlihat mana yang bukan ASN, TNI, Polri, mana yang pekerja informal,” terang Dedi Mulyadi. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)