Polres Cimahi Lakukan Operasi Penertiban Hingga 10 Hari ke Depan, Knalpot Brong Jadi Sasaran Utama

5 days ago 25

harapanrakyat.com,- Guna menertibkan arus lalu lintas dan menumbuhkan kedisiplinan di kalangan pengendara, Polres Cimahi resmi menggelar operasi penertiban selama sepuluh hari ke depan. Kegiatan ini dimulai pada Senin (8/6/2026) dan mencakup seluruh wilayah hukum kepolisian, mulai dari Kota Cimahi hingga titik-titik rawan pelanggaran di Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Catat! Operasi Patuh Lodaya 2026 di Tasikmalaya Mulai 8 Juni, Ini Pelanggaran yang Dibidik

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, bahwa operasi penertiban ini dijalankan dengan dua pendekatan sekaligus, tegas dalam penegakan hukum namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Tujuannya bukan semata menjatuhkan sanksi, melainkan mengubah pola pikir masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya aturan di jalan raya.

Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian khusus dalam razia kali ini, adalah penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai standar pabrikan. Polisi menilai perangkat tersebut tidak hanya mengganggu ketenangan warga, tapi juga berpotensi memicu bahaya bagi pengendara lain.

Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas. Kendaraan yang kedapatan melanggar akan diamankan sementara waktu. Pemiliknya baru diperbolehkan membawa pulang motornya, setelah mengganti knalpot tersebut dengan yang standar dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan tindak tegas. Knalpot yang bising itu akan diamankan, dan pemiliknya wajib mengganti dengan yang standar di lokasi pengawasan. Ini supaya efeknya terasa dan tidak diulangi lagi,” tegasnya di Mapolres Cimahi, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Ops Jaran Lodaya 2026; Polres Banjar Amankan 2 Tersangka Curanmor

Target Operasi Penertiban Lainnya

Ia juga mengingatkan, bahwa mematuhi rambu dan aturan lalu lintas bukan sekadar formalitas untuk menghindari tilangan. Lebih dari itu, kepatuhan adalah wujud tanggung jawab setiap orang. “Sikap sembarangan di jalan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga bisa merenggut keselamatan orang lain yang tidak bersalah,” ujarnya.

Selain knalpot brong, petugas juga akan menindak pelanggaran lain yang kerap terjadi. Seperti tidak mengenakan helm, tidak memiliki surat kendaraan lengkap, hingga melebihi batas kecepatan. Semua ini dilakukan demi menekan angka kecelakaan yang setiap tahunnya masih memakan korban.

Baca Juga: Maling Motor di Cimahi Kawinkan Surat Kendaraan dengan Dokumen Palsu 

Diharapkan dengan adanya operasi penertiban ini, kesadaran berlalu lintas di masyarakat makin meningkat. Jika semua pengendara disiplin dan meninggalkan kebiasaan buruk seperti menggunakan knalpot modifikasi, maka risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan. Akhirnya terciptalah ruang jalan yang aman, tenang, dan nyaman bagi seluruh pengguna. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |