Polres Garut Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu Jaringan Instagram, 19 Paket Siap Edar Diamankan

4 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Polda Jabar, kembali menggerebek pengedar narkotika jenis sabu. Kali ini petugas berhasil mengamankan seorang pria termasuk barang bukti 19 paket sabu siap edar. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang dari seseorang yang ia kenal lewat media sosial Instagram.

Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Pria berinisial RH (25), kena ciduk setelah polisi membuntutinya beberapa hari.

Baca Juga: Tiga Tahun Jadi Pengedar Obat Haram di Garut, Pria Asal Wanaraja Akhirnya Diciduk Polisi

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sedikitnya 19 paket sabu yang telah dikemas atau siap edar. Tak hanya itu, polisi juga menemukan berbagai barang bukti lain dari tangan pengedar narkoba jenis sabu tersebut. Seperti handphone dan bungkus rokok sebagai tempat menyimpan barang haram tersebut.

“Seorang pria warga Kecamatan Sukawening, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,55 gram,” jelas Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Minggu (28/6/2026).

Sempat Kelabui Petugas, Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Garut Diciduk Polisi

Baca Juga: Modus Unik Pengedar Narkoba di Garut, Pakai Gerobak Tahu Bulat agar Leluasa Pasok Barang ke Konsumen

Adi menjelaskan, pelaku ini sempat mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam bungkusan tisu. Namun pelaku lupa, bahwa pengedar sebelum-sebelumnya juga kerap berbuat sama, sehingga polisi dapat menemukan barang bukti narkoba tersebut.

“Yang terdiri dari 14 paket yang dibungkus plastik klip bening, kertas, dan lakban coklat. Ada 5 paket yang dibungkus plastik klip bening, tisu, dan lakban bertuliskan Fragile berwarna merah,” tambahnya.

Baca Juga: Gerebek Pengedar, Polisi Temukan 767 Butir Obat Haram di Garut

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari pemasok via akun Instagram bernama KM. Takut kena pasal pengedar, pelaku mengakui berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika dengan tujuan memperoleh keuntungan. 

Saat ini yang bersangkutan digelandang ke Satuan Narkoba Polres Garut, guna kepentingan pemeriksaan. Sementara pemasok utama yang disebut kenal lewat Instagram kini masih didalami petugas. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |