harapanrakyat.com,- Aksi nekat SR (22), warga Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, berakhir di balik jeruji besi. Buruh harian lepas ini ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kota Banjar, setelah membobol rumah tetangganya dan mencuri perhiasan emas serta uang tunai.
Baca Juga: Pedagang di Pasar Kota Banjar Resah Gegara Aksi Pencurian, Emas hingga HP Raib
Pencurian tersebut dialami korban bernama Ayu Sinta Aprilliani (25), warga Lingkungan Cikadu, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja.
Kejadian bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat hendak mengambil uang di lemari plastik pakaian, korban terkejut mendapati dompet miliknya sudah kosong.
Pelaku membawa kabur tiga buah cincin emas, sepasang anting, dua buah gelang emas, serta uang tunai Rp300.000. Sehingga, korban mengalami kerugian yang mencapai sekitar Rp 8.146.000.
Setelah melaporkan kejadian ke Ketua RT setempat, korban melayangkan laporan resmi ke Polres Banjar pada Senin (24/8/2026).
Barang Bukti yang Polisi Sita dari Terduga Pelaku Pencurian Perhiasan Emas
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi SB, membenarkan penangkapan tersangka yang berhasil dilakukan tak lama setelah laporan diterima.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membobol atau mencongkel jendela dapur saat situasi sepi. Setelah berhasil masuk, pelaku menguras perhiasan emas dan uang tunai yang tersimpan di dalam lemari baju,” ungkapnya, Rabu (26/8/2026).
Pengungkapan kasus pencurian perhiasan emas ini berawal dari informasi masyarakat, yang mendapati indikasi transaksi penjualan emas milik korban oleh pelaku. Bergerak cepat, Tim Satreskrim Polres Banjar mendatangi kediaman SR pada Senin (24/8/2026) sore pukul 17.00 WIB.
“Saat kami amankan di rumahnya, petugas melakukan interogasi awal. Pelaku akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Banjar untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dompet krem Toko Emas Bermuda, dua buah cincin emas (masing-masing 1 gram dan 1,8 gram) lengkap beserta suratnya. Kemudian, satu buah gelang emas seberat 3,4 gram beserta surat, serta satu unit ponsel yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka pencurian perhiasan emas ini dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023, tentang KUHPidana terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

3 hours ago
9

















































