Seminggu Pasca Surat Edaran Wali Kota Banjar, ASN Mulai Belanja di Pasar Tradisional

21 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Seminggu pasca surat edaran Wali Kota Banjar terkait gerakan belanja di pasar rakyat, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Banjar, Jawa Barat, mulai terlihat belanja di pasar tradisional. Aktivitas berbelanja para ASN tersebut diharapkan dapat mendongkrak omzet penjualan para pedagang pasar.

Ketua Paguyuban Pasar Banjar, Aa Sukmana mengatakan, sejak adanya edaran tersebut, memang sudah terlihat sejumlah ASN yang mulai berbelanja di pasar.

Meskipun ASN yang berbelanja di pasar tradisional itu menurutnya belum begitu banyak. Karena surat edaran gerakan belanja di pasar rakyat masih baru dan masih perlu proses penyesuaian.

Baca Juga: ASN Kota Banjar Wajib Belanja di Pasar Tradisional Seminggu Sekali, Bukti Harus Diunggah

Namun begitu, pihaknya mengapresiasi upaya tersebut karena setidaknya dapat membantu mendongkrak penjualan para pedagang. Sekaligus mempromosikan produk para pedagang pasar tradisional.

“Informasi dari pedagang memang sudah ada beberapa ASN yang mulai berbelanja, tapi masih sedikit,” kata Sukmana kepada harapanrakyat.com, Senin (28/7/2025).

“Prediksi saya mungkin nanti saat awal bulan lebih banyak yang belanja. Karena mereka kan ASN, jadi harus nunggu awal bulan,” ujarnya melanjutkan.

ASN di Kota Banjar Belanja di Pasar Tradisional dan Harapan Pedagang

Ia berharap nantinya gerakan belanja di pasar rakyat bagi ASN dapat berjalan optimal dan merata, agar omzet penjualan para pedagang betul-betul terbantu.

Apalagi sekarang ini sebagian pedagang di Pasar Banjar juga sudah mulai menggunakan aplikasi market digital untuk memasarkan, dan mengenalkan produknya kepada para konsumen.

“Harapan kami nanti ini berjalan maksimal ya. Karena sekarang kami juga sudah menggunakan pemasaran digital, terutama untuk para pedagang sayuran,” ucapnya.

Sebelumnya Wali Kota Banjar, Sudarsono telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan ASN lingkup Pemerintah Kota Banjar untuk berbelanja di pasar rakyat.

Menurut Kepala KUKMP Kota Banjar, Sri Sobariah, kegiatan belanja di pasar rakyat bagi ASN sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banjar Nomor 5/.2/2883/DKUKMP/2025.

Baca Juga: Paguyuban Pedagang Pasar Banjar Minta Perbaikan Fasilitas hingga Gaungkan ASN Wajib Belanja di Pasar

Sejumlah poin dalam surat edaran diantaranya menyebut kegiatan belanja di pasar rakyat dilakukan minimal satu kali dalam seminggu.

Surat edaran ini sifatnya berupa ajakan. Adapun besaran nominal belanja di pasar tradisional menyesuaikan kemampuan masing-masing pegawai.

“Gerakan belanja di pasar rakyat ini sifatnya ajakan kepada masyarakat, terutama ASN,” kata Sri belum lama ini. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |